Badko HMI Desak Kemenpora Cabut Status Sumut Sebagai Tuan Rumah PON, Ini Alasannya

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) didesak untuk mencabut status Sumatera Utara (Sumut) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.

oleh Reza Efendi diperbarui 31 Mar 2023, 00:12 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2023, 00:12 WIB
Badko HMI Sumut
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (30/3/2023)

Liputan6.com, Medan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) didesak untuk mencabut status Sumatera Utara (Sumut) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.

Desakan itu disampaikan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut saat unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (30/3/2023).

Pimpinan Aksi, Pangeran Siregar mengatakan, desakan mencopot Sumut sebagai penyelenggara PON ke-XXI karena persiapan yang tidak tuntas.

"Semenjak penetapan, lokasi pengadaan tanah untuk Sport Center dari 2019 hingga 2023 memiliki masalah sangat kompleks. Mulai pembebasan lahan yang kontroversi hingga pembangunan proyek venue," kata Pangeran.

Dijelaskannya, penyelenggaraan PON 2024 tinggal sebentar lagi. Tetapi berbagai persoalan yang muncul tidak kunjung diselesaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Misalnya, pembangunan venue di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, masih menyisakan konflik dengan masyarakat.

"Kami meminta Gubernur dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut bertanggung jawab atas terbengkalainya pembangunan Sport Center," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pelaksanaan di Depan Mata

Badko HMI Sumut
Unjuk Rasa Badko HMI Sumut

Disebutkan Pangeran, yang menjabat Sekretaris Badko HMI Sumut, masyarakat pesimis Sport Center akan mampu terselesaikan, mengingat pelaksanaan PON 2024 sudah di depan mata.

Diungkapkannya, hingga saat ini belum pernah dilakukan ganti rugi kepada pemik lahan yang diserobot pembangunan Sport Center.

"Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2435/K/pdt/2019, putusan MA tersebut menyatakan hak atas tanah itu benar, dengan Surat Keterangan Tanah Garapan atau SKTG," sebutnya.

"Putusan MA sudah final. Akan tetapi Pemprov Sumut, BPN, dan PTPN 2 abai akan putusan Mahkamah Agung, terkesan mereka tidak tunduk dengan yang sudah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.


Pembangunan Gapura

PON Sumut
Pada PON XXI/2024, Maskot untuk Sumut yang diluncurkan bernama Hatra (Harimau Sumatera) (Istimewa)

Pangeran juga mengatakan, terkait pembangunan, berdasarkan DED Venue fasilitas Olahraga, dilansir dari Northsumatera.id, pembangunan venue disebut sudah dimulai juga pada 2020.

Namun berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, yang baru dibangun hanya gapura, dan saat ini sedang dilakukan pemadatan lahan, yang semestinya hal itu dilakukan pada 2020.

"Badko HMI Sumut menilai Sumut tidak siap untuk menjadi salah satu tuan rumah PON. Pemprov Sumut terkesan memaksakan pembangunan, padahal ini sudah 2023," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya