Polisi Ringkus Dua Pria Pelaku Curanmor dan Penadah di Bitung

Personel kepolisian berhasil mengamankan 2 pria, NM (17) yang didiuga sebagai pelaku pencurian, serta RB (25) sebagai penadah motor curian di wilayah hukum Polda Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Apr 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2023, 21:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan 2 warga komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Satu berstatus pencuri, sedangkan satunya lagi sebagai penadah.

 “Polisi mengamankan 2 pria, yaitu NM (17) yang didiuga sebagai pelaku pencurian, dan RB (25) sebagai penadah motor curian,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (10/4/2023).

Kedua warga itu diamankan di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, Sulut, pada Sabtu (8/4/2023) sore.

Kasus pencurian kendaraan bermotor roda 2 ini dilaporkan oleh 3 warga Kota Bitung yang menjadi korban, ke SPKT Polres Bitung pada November 2022 dan Maret 2023.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pada bulan November 2022 terduga pelaku melakukan pencurian di Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung. Sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku nekat masuk ke dalam rumah korban dan mengambil kunci motor.

“Kemudian membawa lari sepeda motor yang terparkir di samping rumah korban,” ungkap Abast.

Selanjutnya pada bulan Maret 2023, pelaku kembali mencuri sepeda motor di Girian Indah dengan korban yang berbeda.

“Di bulan Maret 2023, pelaku kembali melakukan 2 kali pencurian sepeda motor di Kelurahan Girian Indah, milik 2 warga setempat,” lanjutnya.

Sepeda motor hasil curian kemudian dibawa pelaku ke rumah temannya di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat.

“Dua buah motor hasil curian tersebut dibawa pelaku ke rumah RB yang bekerja sebagai mekanik, untuk dijual lewat akun media sosial Facebook,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa bulan, aparat Polres Bitung akhirnya berhasil meringkus para pelaku di Kabupaten Minahasa Utara. Kedua pria tersebut langsung digiring ke Kantor Polres Bitung bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah, dan 1 buah tas pinggang yang berisi kunci-kunci untuk membuka bodi motor dan mematakan kunci stir sepeda motor.

“Satu barang bukti sudah ditemukan, sedangkan barang bukti curian yang lainnya masih dalam pencarian polisi,” ujar Abast.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya