Polisi Jerat Preman Kambuhan 'Dadang Buaya' Garut dengan Pasal Berlapis

Preman kambuhan di daerah Garut, Dadang Buaya dijerat dengan pasal berlapis setelah sempat melarikan diri usai melakukan pembacokan yang viral di media sosial.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 28 Apr 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2023, 19:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, menunjukan barang bukti golok kecil nan tajam yang digunakan Dadang Buaya dalam pembacokan 2 warga, yang disampaikan saat rilis kasus di Mapolres, Kamis (27/4/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, menunjukan barang bukti golok kecil nan tajam yang digunakan Dadang Buaya dalam pembacokan 2 warga, yang disampaikan saat rilis kasus di Mapolres, Kamis (27/4/2023). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort (Polres) Garut, Jawa Barat menjerat preman kambuhan ‘Dadang Buaya’ dengan pasal berlapis. Polisi takkan memberikan keringanan tuntutan hukuman kepada tersangka, agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kasus ini tidak akan saya RJ (restorative justice) kan, karena ini kasus yang sangat menyita perhatian publik masyarakat Garut, " ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam rilis kasus di Mapolres, Kamis (27/4/2023).

Menurutnya, sejak kasus premanisme pembacokan yang dilakukan Dadang Buaya Cs sempat viral di media sosial, lembaganya langsung mengultimatum tersangka untuk segera menyerahkan diri.

“Kalau sampai magrib tidak datang (meyerahkan diri) saya yang akan memimpin langsung penangkapan," ujar dia.

Saat itu, Dadang Buaya bersama Yusuf Suproni yang menjadi aktor utama pembacokan tersebut, sempat kabur hingga akhirnya petugas memberikan peringatan keras kepada keduanya.

“Terima kasih telah gentlemen untuk menyerahkan diri, kalau tidak koperatif saya akan mimpin penangkapan hidup atau mati,” kata dia.

Sejak ultimatum itu datang pagi hari, sekitar pukul 14.00 WIB, Dadang Buaya bersama Yusuf, akhirnya menyerahkan diri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Untuk selanjutnya kami akan tahan untuk 20 hari ke depan,” kata dia.

Rio menyatakan, tersangka Dadang Buaya sebenarnya masih menjalani pembebasan bersyarat yang diperoleh sekitar 3-4 bulan lalu, sayang kini harus berurusan dengan hukum akibat tabiat buruknya.

Atas perbuatannya, Dadang Buaya Cs dijerat pasal berlapis pasal 170 dan atau pasal 351 dengan ancaman 7 tahun ditambah 1/4 hukuman. “Karena yang bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat,” kata dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya