Usaha Ayah Bebaskan Sang Anak dari Jerat Hukum Kasus Korupsi Masjid Raya Senapelan Pekanbaru

Harapan seorang ayah membebaskan anaknya dari perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru pupus di pengadilan.

oleh M Syukur diperbarui 10 Mei 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2023, 01:00 WIB
Penahanan tersangka korupsi di Kejati Riau.
Penahanan tersangka korupsi di Kejati Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Harapan salah satu tersangka korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru untuk bebas dari perkaranya pupus sudah. Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak praperadilan, Anggun Ernesia.

Praperadilan ini diajukan oleh Haynes Ade yang merupakan orangtua kandung dari Anggun. Dalam pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru, Anggun adalah Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi selaku konsultan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, putusan praperadilan ini dibacakan hakim tunggal, Daniel Ronal SH pada Jum'at siang, 5 Mei 2023.

"Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan ayah tersangka terhadap anaknya itu," kata Bambang, Senin siang, 8 Mei 2023.

Dengan penolakan ini, tegas Bambang, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau bakal menyelesaikan perkara secepatnya untuk diajukan ke pengadilan.

"Insya Allah, dalam waktu dekat perkara ini akan segera rampung," kata Bambang.

Sebelumnya, Haynes Ade melalui sejumlah kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka terhadap anaknya dalam korupsi Masjid Raya Senapelan tidak sah dan cacat hukum.

Haynes menyampaikan, proses pemeriksaan anaknya dilakukan lewat pemanggilan via telepon dan WhatsApp untuk datang ke Kejati Riau diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret 2023 lalu.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Langsung Diperiksa

Sampai di Kejati Riau, anak Haynes langsung diperiksa sebagai tersangka tanpa ada surat panggilan resmi sebagai tersangka.

Haynes juga menyebut surat penetapan tersangka tidak sah karena tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tembusan kepada tersangka.

Haynes meminta hakim membebaskan tersangka Anggun Bestarivo Ernesia dari tahanan. Kemudian meminta hakim menetapkan penyidik mengganti kerugian Rp100 juta.

Sebagai informasi, perkara korupsi ini, selain Anggun, juga menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa dan Imran Chaniago, pihak swasta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya