Warga Rebutan Daging Kerbau Impor di Timbunan Sampah, Bea Cukai Riau Angkat Bicara

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Riau mengaku tidak mengetahui adanya warga yang menggali dan berebut daging kerbau impor sitaan di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

oleh M Syukur diperbarui 31 Mei 2023, 12:26 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2023, 05:30 WIB
Ilustrasi Bea Cukai (beacukai.go.id)
Ilustrasi Bea Cukai (beacukai.go.id)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Riau mengaku tidak mengetahui adanya warga yang menggali dan berebut daging kerbau impor sitaan di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Sitaan itu sebelumnya dibakar dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Warga rebutan daging kerbau impor India itu terjadi pada Senin, 29 Mei 2023. Rekamannya sudah beredar di berbagai akun media sosial sejak Selasa, 30 Mei 2023.

"Terkait adanya perebutan di TPA dan viral, kami tidak tahu," kata Plt Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Riau, Teguh Pribadi.

Teguh menyatakan pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Bengkalis sudah sesuai prosedur. Sejumlah pihak mulai dari pemerintah daerah hingga penegak hukum lainnya menyaksikan pemusnahan.

Teguh menjelaskan, total daging kerbau yang dimusnahkan berjumlah 41,2 ton. Daging itu bernilai Rp2,1 miliar dan bisa merugikan negara kalau beredar karena tidak punya izin.

"Daging tersebut terdiri dari dua merk Black Gold sebanyak 1.123 boks dan Al Tamam sebanyak 937 boks, berat masing-masing boks 20 kilogram," jelas Teguh.

Daging itu berpotensi merugikan negara Rp279.952.944. Penyitaannya berawal dari patroli Bea Cukai menggunakan kapal BC15048 yang mencurigai kapal KM Nur Muhammad GT. 27 No.700/PPE di Kuala Sungai Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada 6 April 2023.

"Daging ini berasal dari India, dibawa dari Malaysia," lanjut Teguh.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ada Tersangka

Dalam kasus ini, satu orang berinisial Z selaku nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka. Penindakan ini diharap memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran Kepabeanan.

"Dengan demikian mencegah kerugian negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," tegas Teguh.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya