Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Sekolah Tanpa Keramik di Tembilahan Ditahan

Kejari Indragiri Hilir menahan empat tersangka korupsi pembangunan SMAN 1 Tembilahan karena merugikan negara Rp1 miliar lebih.

oleh M Syukur diperbarui 02 Jun 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2023, 10:00 WIB
Empat tersangka korupsi pembangunan sekolah SMAN 1 Tembilahan yang ditahan oleh Kejari Indragiri Hilir.
Empat tersangka korupsi pembangunan sekolah SMAN 1 Tembilahan yang ditahan Kejari Indragiri Hilir. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Empat tersangka korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir dijebloskan ke penjara oleh kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Mereka terjerat kasus pembangunan gedung baru di SMA Negeri 1 Tembilahan, Riau.

Para tersangka korupsi pembangunan sekolah itu adalah Dian Anggraini selaku pelaksana pekerjaan, Khairil Anwar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), M Faisal Lutfi selaku kuasa pelaksana pekerjaan dan Syamsudin Sitorus selaku konsultan pengawas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan gelar perkara. Penyidik juga mengantongi audit kerugian negara Rp1,2 miliar.

"Audit dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau," kata Bambang, Rabu (31/5/2023).

Seiring berjalannya waktu, berkas para tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelum ditahan, JPU memeriksakan kesehatan para tersangka ke tim medis. Para tersangka dinyatakan sehat dan dikirim ke Rutan Pekanbaru untuk ditahan.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan sebelum JPU melimpahkan ke pengadilan," kata Bambang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Alur Proyek

Dugaan korupsi bermula ketika Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengadakan pekerjaan konstruksi pembangunan USB pada SMA Negeri 1 Tembilahan. Anggaran tahun 2017 itu bernilai Rp1.558.000.000.

 Tender proyek dimenangkan CV Rejaya Anugerah dengan harga penawaran Rp1.419.232.000 dengan waktu pengerjaan 105 hari kalender. Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh Dian Anggraini.

Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek. Nama yang disebutkan terakhir diduga ada memberikan sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.

Proyek ini memiliki anggaran perencanaan Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan pekerjaan. Gedung baru sekolah itu tidak memiliki keramik meskipun dalam kontraknya dianggarkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya