Bejat, Pengakuan Tersangka Pencabulan 12 Murid di Wonogiri

YS kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Wonogiru yang juga pelaku pencabulan 12 muridnya mengaku sudah sejak tahun 2021 melakukan aksi bejatnya itu.

oleh Dewi Divianta diperbarui 04 Jun 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2023, 13:00 WIB
Dua Pelaku Pencabulan 12 Murid di Wonogiri Dibekuk Polisi
Dua Pelaku Pencabulan 12 Murid di Wonogiri Dibekuk Polisi (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Wonogiri - Jajaran kepolisian Resor (Polres) Wonogiri membekuk dua pelaku pencabulan 12 murid atau siswi salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno, Wonogiri.

Polisi memang sudah mengantongi nama-nama pelaku itu sejak adanya laporan dari para orangtua korban.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah pendalaman penyelidikan dalam kasus yang menggemparkan kota pengekspor jambu mede itu.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan (di sel Polres Wonogiri)," kata AKBP Indra di Mapolres Wonogiri, Sabtu (3/6/2023).

Pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam pendalaman kasus pencabulan belasan siswa itu. Terlebih, dirinya menyebut penyelidikan sempat terkendala lantaran para korban masih menjalani ujian akhir tahun.

"Setelah melalui pendalaman kasus, penyelidikan hingga ke penyidikan. Akhirnya bisa menangkap kedua pelaku," tutur dia.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Koordinasi Hukuman Maksimal

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan diketahui MI melakukan aksi bejatnya sejak awal tahun 2023, Sementara YS sudah sejak tahun 2021 silam.

"Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan yang melecehkan murid mereka di sekolah," ujar dia.

Sementara itu, pihaknya akan bekerja sama dengan kejaksaan dan pengadilan negeri terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada kedua pelaku tersebut. 

"Seharusnya sebagai guru kedua pelaku menjadi pengayom, jadi terkait hukuman maksimal kita masih koordinasikan dengan pihak terkait," kata Kapolres.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengaku prihatin  dan meminta para korban mendapatkan perhatian atau pendampingan untuk menghilangkan rasa traumanya.

"Fokus apda pendampingan korban yang masih di bawah umur, untuk pelaku ganjar sesuai Undang-Undang yang berlaku," pungkasnya.

Perbuatan kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, 2, dan 4, UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, atau Pasal 290 ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling sedikitb5 tahun hingga 15 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya