Terbongkarnya Pungli Penerimaan Honorer Satpol PP Rokan Hilir

Pungli penerimaan Satpol PP Rokan Hilir terbongkar sehingga tiga pegawai ditetapkan sebagai tersangka.

oleh M Syukur diperbarui 12 Jul 2023, 02:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pungutan liar atau pungli penerimaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Rokan Hilir terbongkar. Tiga orang panitia penerimaan menjadi tersangka di Satuan Reserse Kriminal Polres setempat.

Kepala Polres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Andrian Pramudianto menjelaskan, tersangka pungli penerimaan Satpol PP itu berinisial SP. Dia menjabat sebagai Kepala Bidang Linmas Satpol PP sekaligus wakil ketua penerimaan tenaga honorer.

"Berikutnya RM dan AJ yang merupakan honorer di Satpol PP Rokan Hilir," kata Andrian, Selasa petang, 11 Juli 2023.

Ketiganya diduga penyidik melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang saat penerimaan anggota honorer. Ada sejumlah uang yang diterima agar warga yang mendaftar diterima sebagai honorer.

Pengakuan saksi yang diperiksa penyidik, ada yang mengaku menyetorkan uang Rp5 juta, Rp6 juta dan Rp7 juta. Ada juga yang sampai belasan juta rupiah agar bekerja di Satpol PP Rokan Hilir.

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada tahun 2021, para tersangka diduga menerima aliran uang pungli itu," ujar Andrian.

Hingga kini sudah ada 35 warga yang mengaku menjadi korban pungli. Jumlah itu bisa saja bertambah jika ada warga lainnya yang juga menjadi korban.

"Masih terus didalami termasuk pihak-pihak yang menerima aliran uang," ucapnya.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Koordinasi Polda Riau

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama ahli dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Hasilnya ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum.

"Penyidik juga menemukan alat bukti terjadinya tindak pidana," kata Andrian.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya