Liputan6.com, Pekanbaru - Persidangan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Riau, M Syahrir, terdakwa gratifikasi Rp20 miliar dari pengurusan izin lahan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua istri mantan Kepala BPN Riau itu, anak dan menantu sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Hanya saja tak ada satupun yang hadir memenuhi panggilan jaksa.
Advertisement
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rio Fandi SH menjelaskan, istri pertama M Syahrir bernama Eva Rusnati bersama anaknya Indah Ismiansyah, I Agassi, Ardiansyah, Adi Firmansyah, Verdiansyah dan menantunya Deni Marzuki, menolak bersaksi.
Hal serupa juga dilakukan istri keduanya bernama Juli Sasmita, melalui kuasa hukum M Syahrir. Juli juga menyatakan menolak bersaksi. Alasan penolakan karena ada hubungan kekeluargaan
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP yang menyatakan, keluarga sedarah atau semenda, saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Namun kami tetap ingin menghadirkan para saksi yang mulia, kami ingin mendapatkan keterangan dari saksi terkait pembuktian adanya usaha lain milik terdakwa," tegas JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH.
Menurut JPU KPK, istri kedua M Syahrir, sudah dua kali mangkir dipanggil untuk bersaksi. Juli Sasmita menolak panggilan sidang melalui kuasa hukum M Syahrir, bukan ke JPU secara resmi.
"Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim, kami tetap menginginkan para saksi ini dipanggil ke persidangan," ungkap JPU sambil menunjukkan bukti surat panggilan saksi kepada hakim.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hubungan Keluarga
Menanggapi permintaan JPU itu, hakim menegaskan jika saksi yang dipanggil harus hadir ke persidangan. Terkait saksi memiliki hubungan keluarga, nanti hakim yang menentukan bisa atau tidaknya dimintai keterangannya di persidangan.
"Bukan dengan mengirimkan surat ke pengadilan, untuk menghindari jadi saksi, hadir dulu ke persidangan, nanti biar kami majelis hakim yang memutuskan bisa atau tidaknya diambil keterangannya," terang hakim.
Terkait status Juli Sasmita sebagai istri kedua, hakim sempat menanyakan kebenarannya kepada M Syahrir. "Terdakwa (M Syahrir), Juli Sasmita ini siapa," tanya Salomo.
"Istri saya yang mulia," jawab M Syahrir.
Hakim kemudian mengabulkan permintaan JPU KPK untuk menghadirkan istri kedua M Syahrir ke persidangan. Bahkan hakim mengeluarkan penetapan panggilan paksa untuk Juli Sasmita.
"Terhitung hari ini, kami majelis hakim mengeluarkan penetapan panggilan paksa terhadap saksi Juli Sasmita, kalau tidak mau hadir, akan kami panggil menggunakan alat negara," tegas Salomo.
Sebagai informasi, terjerat kasus gratifikasi Rp20 miliar dan tindak pidana pencucian uang dari uang tersebut. Uang itu diduga berasal dari sejumlah perusahaan maupun bawahannya selama menjabat Kepala BPN di Riau dan Maluku Utara.
Selama menjabat di Maluku Utara, M Syahrir didakwa menerima Rp5.785.680.400. Sedangkan saat di Riau, M Syahrir menerima gratifikasi sebanyak Rp15.188.745.000.
JPU KPK menjerat M Syahrir dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
M Syahrir juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Advertisement