Polisi Tahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan di Madrasah Aliyah Negeri Manado

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengungkapkan, mereka yang ditahan yaitu SR mantan Kepala MAN Model 1 Manado, VM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur Perusahaan Penyedia Barang berinisial DB.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Agu 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Liputan6.com, Manado - Polresta Manado melalui Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal resmi menahan 5 tersangka korupsi yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado, Sulut, pada Kamis (10/8/2023) malam.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengungkapkan, mereka yang ditahan yaitu SR mantan Kepala MAN Model 1 Manado, VM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur Perusahaan Penyedia Barang berinisial DB.

“Dua tersangka lainnya adalah penyandang dana dan pelaksana lapangan berinisial RM dan YM,” ungkap Sugeng Wahyudi Santoso, Jumat (11/8/2023).

Sugeng mengatakan, hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado, berkas perkara baik materil dan formil, sudah cukup untuk dilakukan penuntutan.

“Tapi masih diperlukan pemeriksaan tambahan terkait penyitaan barang bukti pengadaan untuk melengkapi berkas yang telah dilakukan proses Tahap I,” katanya.

Dia menjelaskan, penahanan terhadap 5 tersangka ini berdasarkan pertimbangan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri.

“Kita tidak mau ambil risiko nanti ketika akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Sugeng.

Kelima tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan peralatan keterampilan sekolah, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya