Dampak Peraturan Pajak Terbaru ke Perusahaan dan Bisnis

PMK 66 Tahun 2023 mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2023, 19:44 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2023, 22:54 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 66 Tahun 2023 yang resmi diterbitkan per 1 Juli 2023 oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, namun bisa juga berdampak negatif bagi perusahaan.

PMK 66 Tahun 2023 mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Peraturan baru ini jika tak segera disadari, lalu terjadi keterlambatan atau ketidakcermatan perusahaan dalam melakukan penghitungan objek pajak sangat rawan memicu beban keuangan hingga kegaduhan di internal karyawan.

Tax Senior Manager BDO Octa Surya Fatra menyampaikan fenomena itu banyak dialami perusahaan di Indonesia. Jika mereka tak segera menyesuaikan maka beban pajaknya bisa sangat berat karena mungkin tercampur-aduk antara yang masuk ke objek dan yang tidak.

"Belum lagi ada kewajiban secara individual untuk menghitung objek pajak antara Januari-Juni 2023 sebelum berlakunya PMK. Semakin cepat perusahaan mengimplementasikan regulasi ini maka akan lebih lincah dan sehat," ujar Octa di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Menurutnya perusahaan harus segera memiliki sistem administrasi dan pelaporan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang memadai untuk memastikan bahwa pajak penghasilan dapat dilaporkan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Serta menerapkan ketentuan secara tepat dan efisien dalam hal evaluasi, restrukturisasi dan pembuatan tax planning (perencanaan pajak) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sistem administrasi dan pelaporan tersebut harus dapat mencatat dan melacak semua jenis natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan untuk tujuan ekualisasi biaya dengan objek pajak penghasilan, serta dapat menghitung pajak yang seharusnya dibayarkan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan tersebut.

Di sini perlunya keterlibatan penilai publik dalam rangka memberikan opini nilai sebagai dasar penghitungan pajak atas penggantian atau imbalan berbentuk natura sebagaimana dimaksud dalam PMK 66/2023.

Head of Valuation BDO, Panca A Jatmika mengatakan PMK 66 mengatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura diharuskan menggunakan Nilai Pasar (Market Value). Ini sebagai dasar dalam pengenaan PPh. Hal ini untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi perusahaan dan karyawan serta meminimalisasi dampak risiko perpajakan di masa yang akan datang.

"Ada beberapa peran penilai publik dalam rangka menghitung pajak atas penggantian atau imbalan berbentuk natura itu. Antara lain melakukan penilaian dari natura yang berwujud tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan," ujarnya.

Penilaian ini merujuk pada Standar Penilaian Indonesia (SPI). Kemudian, menerbitkan laporan penilaian yang akan menjadi dasar bagi pemberi kerja untuk menghitung pajak yang akan terutang dari imbalan dalam bentuk natura.

Managing Director Human Capital & Training BDO Indonesia, Arina Marldiyah menjelaskan perusahaan perlu memastikan bahwa karyawan mengetahui dan memahami mengenai ketentuan pajak natura dan/atau kenikmatan yang baru agar karyawan dapat memahami pelaksanaan hak dan kewajibannya secara perpajakan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi.

"Sosialisasi amat diperlukan karena karyawan memiliki peran penting dalam menjalankan PMK 66 tahun 2023, lantaran masuk dalam objek pajak, maka karyawan wajib menyampaikannya dalam laporan pajak penghasilan (PPh) pribadinya masing-masing," sebutnya.

Selain itu perusahaan butuh untuk menganalisis serta merumuskan strategi terbaik dalam pemberian Compensation and Benefit kepada karyawan yang win-win. Misal dengan mengupayakan bentuk natura/kenikmatan yang diberikan diubah menyesuaikan nilai batas kena pajak.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya