Viral Curhatan Ayah di Tebo Jambi: Putrinya Diperkosa, Tapi Pelaku Tak Kunjung Ditangkap

Seorang ayah curhat melalui video dan viral. Dalam curhatannya, bapak tua itu meminta keadilan. Sebab anak perempuannya diperkosa dan pelakunya tak kunjung ditangkap, meski sudah melapor sejak setahun lalu. Setelah videonya viral baru, kemudian pelakunya ditangkap polisi.

oleh Gresi Plasmanto diperbarui 06 Okt 2023, 09:26 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2023, 09:20 WIB
Curhatan Ayah di Medsos
Tangkapan layar video seorang ayah di Tebo curhat di media sosial yang meminta keadilan anaknya yang menjadi korban pemerkosaan.

Liputan6.com, Jambi - Seorang ayah yang mengaku berasal dari Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, membuat video mengenai kasus anaknya yang diperkosa, tetapi pelakunya tak kunjung ditangkap oleh pihak berwenang. Video berdurasi 3.06 menit, yang berisi curhatan itu akhirnya viral dan mengundang reaksi publik, pada Rabu (4/10/2023).

Ayah korban yang merupakan pria paruh baya itu menyampaikan bahwa anaknya menjadi korban pemerkosaan. Dia pun sudah melapor ke Polsek dan Polres Tebo. Dia bilang kasus ini sudah berjalan 1 tahun, tetapi pelakunya tak kunjung ditangkap.

Pria paruh baya yang dalam video mengenakan baju batik dan topi lusuh itu meminta keadilan korban anak yang diperkosa oleh pelaku. Pada bagian akhir video, dia menyebut bahwa pelaku bernama Budi itu diketahui merupakan suku anak dalam (SAD) yang mendiami wilayah Tebo.

"Saya minta keadilan anak saya yang telah diperkosa oleh pelaku Budi tolong pak diadili. Sejak kecil sudah saya bimbing dengan susah payah menafkahinya. Namun di usia 13 tahun malah diperkosa," kata bapak tua dikutip dalam video tersebut.

Berikut adalah kutipan curhatan seorang ayah yang meminta keadilan anaknya tersebut:

Saya orang yang ndak punya, anak saya sudah dirusak oleh pelaku, sakit hati saya. Saya meminta supaya penegak hukum itu adil ke kami. Kasusnya sudah berjalan setahun, tapi pelaku masih berkeliaran.

Anak saya sudah saya visum dibawa ke rumah sakit waktu kami laporan ke Polres Tebo. Dan saya pun sudah membayar ongkos visum Rp350 ribu, untung ada orang yang kasihan memberi uang kepada kami untuk biaya visum. Kami sudah membawa kartu visum.

Kami sudah mengadu ke penegakan hukum baik sama kapolsek, tapi malah disuruh ke Polres Tebo saya sudah kesana akan tetapi sampai sekarang pelaku yang bernama Budi masih berkeliaran bahkan sudah menikah lagi, tolong Pak kasus anak saya diperhatikan jangan hukum ini menindak orang yang tidak punya saja.

Kalau kubu tidak bisa dipenjara biarlah saya yang melakukan hukum rimba karena kami sudah mengadu ke jalur hukum, namun tidak ada tanggapan.

Tolong hukum ditegakkan dengan keadilan pak, saya tidak tahu pak mau mengadu kemana lagi hanya saat ini menunggu dan menunggu.


Sudah Viral, Ditangkap Kemudian

Terduga pelaku pemerkosaan
Terduga pelaku pemerkosaan di Tebo, usai curhatan seorang ayah yang vial meminta keadilan untuk memproses pelaku. (dok Polres Tebo)

Usai video curhatan sang ayah itu viral, selang satu hari kemudian atau pada Kamis (5/10/2023) Tim Sultan Polres Tebo akhirnya menangkap terduga pelaku pemerkosa anak perempuan 13 tahun itu. Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugrah membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku. Dia mengatakan setelah laporan itu masuk bukan lambat diproses akan tetapi sudah dinaikkan ke penyidikan.

"Saat ini pelaku sudah kita tangkap, kalau mengenai lama proses penangkapan tersebut dikarena pelaku ini merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD) sehingga sulit mencari keberadaan mereka," katanya saat dikonfirmasi dari Jambi Kamis (05/10/2023).

Untuk kronologi penangkapan, kata Rezka, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, pada hari Rabu (04/10) sekira pukul 13.00 WIB. Tim Sultan mendapatkan informasi dari Polsek VII Koto Ilir mengenai keberadaan diduga tersangka tersebut. Selain diamankan, pelaku juga telah ditetapkan tersangka.

"Langsung mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke Polres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Rezka.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 d UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU perlindungan anak dan pasal 82 ayat 1 jo 76 e UU perlindungan anak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya