Pengusaha Batu Bara Merasa Dikriminalisasi, Kuasa Hukum: Itu Permasalahan Utang Piutang

majelis hakim mempertanyakan seputar perjanjian utang piutang antar pihak, termasuk pemberian saham sebesar 40 persen

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 05 Nov 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2023, 13:00 WIB
Sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru
Satu dari empat terdakwa bersama penasihat hukum. (Lipitan6.com/ist)

Liputan6.com, Banjarbaru - Pengadilan Negeri Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap Terdakwa AC mantan direktur PT EEI TBK, HS mantan direktur PT EGL, KH mantan Komisaris PT EGL serta DAH, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara pada Kamis (2/11/2023).

Sidang pemeriksaan empat terdakwa yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru Rahmat Dahlan berjalan cukup lama.

Dalam persidangan majelis hakim mempertanyakan seputar perjanjian utang piutang antar pihak, termasuk pemberian saham sebesar 40 persen. Hal itu dilakukan diduga lantaran tidak terpenuhinya uang yang akan diserahkan, yakni sebesar Rp72 miliar rupiah, namun hanya sebesar Rp49,5 miliar rupiah saja.

Setelah lebih dari lima jam sidang pemeriksaan terhadap empat terdakwa, AC salah satu terdakwa kasus ini mengatakan, tuduhan terhadapnya sangat tidak berdasar, sebab Pelapor (H Sarie) sudah mendapatkan haknya yaitu berupa SPK menambang tanpa batas waktu di PT IMM.

"Apa yang kami alami selama ini jelas jelas tuduhan investasi bodong itu sama sekali tidak berdasar, yang jelas H.sar'I itu sudah mendapatkan haknya yang berupa SPK menambang di PT. IMM tanpa batas waktu di blok 1 dan 2, Yang cadangannya juga antara 10 juta ton pada waktu itu, artinya kalau H Sar'i masih meminta pertanggungjawaban atas SPK itu, dari mana?” katanya. 

Menurutnya justru dirinyalah yang meminta pertanggungjawaban, kenapa SPK itu yang dia dengar sudah dialihkan ke pihak lain, terus bagaimana setoran terhadap dirinya. Kesaksian dari Ilmi dan Khomeini yang merupakan karyawan H Sarie dipersidangan menjelaskan, SPK dialihkan kepada pihak lain namun untuk masalah besaran uangnya H Sarie yang mengetahuinya.

“Maka kami juga sudah melaporkan ke Mabes pada waktu itu H Sar'i atas hal-hal yang menurut saya sudah jauh dari semesti nya, kami merasa sangat dikriminalisasi, karena tidak sepantasnya kami yang sudah memberi pekerjaan, mereka sudah menikmati kenapa kok kami diperlakukan seperti ini," katanya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum terdakwa Deri Novandono dari kantor hukum Equitable law firm menegaskan bahwa perkara ini adalah permasalah keperdataan, yakni utang piutang.

"Kami sampaikan dulu kepada publik bahwa kasus ini, bukanlah kasus investasi bodong yang diberitakan dan didengungkan di media-media selama ini. Ini kasus utang piutang antara dua pihak, dan berdasarkan para ahli persidangan, ahli hukum pidana maupun ahli pidata kasus ini murni perdata, tidak ada sama sekali unsur pidana dan telah ada putusan tetap perdata yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung,” jelasnya.

Hal ini juga dikuatkan dengan hadirnya Ahli Pidana Dr Mudzakir yang menyatakan bahwa ini murni perdata bukan pidana sebagaimana kesaksian ahli pada senin 30 okt 2023. Dr Mudzakir merupakan ahli pidana yang sempat memberikan analisa hukumnya terhadap kasus yang menghebohkan publik kopi sianida Jessica Mirna.

Dari informasi yang didapat pada persidangan beberapa waktu lalu juga, berdasarkan kesaksian Ilmi selaku Direktur PT MJAB bahwa H Sarie adalah juga pemilik PT MJAB. 

Sekedar diketahui pada tahun 2022 lalu dilansir dari berbagai media pemberitaan, PT MJAB juga ramai dikaitkan dengan perisitiwa longsornya Jalan Nasional di Tanah Bumbu, namun hal tersebut dibantah oleh pihak perusahaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya