Liputan6.com, Lampung - Dua pria pelaku pemerasan dan pengancaman pemilik BRI link di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, diringkus polisi. Keduanya mengaku sebagai anggota badan intelejen negara (BIN) Mabes Polri, saat melancarkan aksinya.
Kedua pelaku itu BI (46) dan MH (46) warga Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, kabupaten setempat. Mereka ditangkap setelah menipu korban, Ahmad Sujarwadi (30) Warga Desa Trisnomaju, kecamatan setempat, pada Selasa (5/12/2023).
Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota (BIN) Mabes Polri dan berhasil memeras korban senilai Rp7,5 juta.
Advertisement
“Kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang kerumah korban pada 24 November 2023 sekira jam 13.50 wib bersama satu rekan pelaku yang mengaku bernama Hasyim dengan menunjukkan kartu anggota BIN dan menakuti korban,” kata Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Keduanya mengancam korban dan memaksa untuk menyerahkan uang senilai Rp25 juta, jika tidak maka pelaku dapat menangkap korban.
“Korban menyanggupi permintaan pelaku, namun baru Rp5 juta yang diserahkan kepada pelaku,” jelas dia.
Beberapa hari kemudian pelaku kembali meminta sejumlah uang terhadap korban melalui sambungan telepon genggam.
Dari permintaan pelaku, korban belum bisa menyanggupi dan meminta waktu selama 10 hari untuk mengumpulkan uang tersebut.
“Pelaku mengirim pesan melalui chat whatsApp dengan korban agar menyerahkan uangnya. Saat ditemui oleh korban di lokasi yang ditentukan oleh pelaku, sekira jam 17.30 WIB, korban menyerahkan uang senilai Rp2,5 juta,” terangnya.
Setelah uang tunai tersebut diserahkan, sebelumnya korban telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pesawaran untuk meringkus pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang sebelumnya sudah dihubungi korban.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler (Ponsel), satu buah kartu tanda anggota PINRI (Personel Informan Negara Republik Indonesia) dan uang tunai Rp3,5 juta.
Baca Juga