Bawaslu Gorontalo Temukan Beberapa Dugaan Pelanggaran Peserta Pemilu 2024

Beberapa dugaan pelanggaran pemilu tersebut saat ini tengah diproses oleh Bawaslu Bone Bolango dan dalam tahap penanganan oleh Sentra Kawasan Hukum Terpadu.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 17 Des 2023, 00:00 WIB
Diterbitkan 17 Des 2023, 00:00 WIB
Kantor Bawaslu RI Foto:Ist (Arfandi/Liputan6.com)
Kantor Bawaslu RI Foto:Ist (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Idris Usuli mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran yang didapati pada peserta Pemilu tahun 2024 pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah diperluas, bertempat di Aula Rujab Gubernur, Kamis (14/12/2023).

Rapat yang dipimpin Penjabat Gubernur Ismail Pakaya ini dalam rangka evaluasi kampanye pemilu 2024, kesiapan pelaksanaan natal dan tahun baru, serta penertiban pemanfaatan ruang Danau Limboto.

“Kita sudah menemukan beberapa hal yang sifatnya dugaan pelanggaran. Ketika kita sudah menyampaikan saran perbaikan ini tidak ditindaklanjuti,” kata Idris.

Idris membeberkan hal yang sifatnya dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye ini antara lain penggunaan sarana ibadah dalam penyaluran bantuan yang saat ini sedang diproses oleh Bawaslu Bone Bolango dan dalam tahap penanganan oleh Sentra Kawasan Hukum Terpadu.

Kemudian adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap mekanisme dan prosedur yang berkaitan dengan daftar pemilih tambahan di Kabupaten Bone Bolango, serta pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan penetapan calon tetap di Kabupaten Gorut.

Selanjutnya, Idris menyinggung temuan terkait netralitas ASN atas aktivitas dalam menggunakan media sosial, di mana KPU dan Bawaslu serta komisi penyelenggara jelas melarang keikutsertaan ASN selama masa kampanye.

Ia berharap dengan berbagai edukasi dan sosialisasi untuk menggunakan sarana media sosial ini mendorong ASN tidak melakukan tindakan, baik yang sifatnya menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu.

“Sebelum memasuki masa kampanye, Bawaslu sudah menyampaikan beberapa upaya mitigasi dalam bentuk kegiatan sosialisasi, himbauan tertulis kepada semua jajaran stakeholder termasuk didalamnya peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, terlebih yang berkaitan dengan pengaturan teknis dalam pelaksanaan kampanye,” ungkapnya.

Selebihnya pada rapat tersebut Idris melaporkan NPHD yang masih terkendala dengan Kabupaten Bone Bolango. Namun pihaknya telah menginstruksikan agar Bawaslu Bone Bolango melakukan konsultasi ke Bawaslu RI terkait nilai atau anggaran yang sudah dibahas bersama Pemda Gorontalo.

Simak juga video pilihan berikut:

Tanggapan Sekda

Terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo Sofian Ibrahim menekankan tentang netralitas ASN. Ia meminta aparatur mulai dari tingkat desa hingga provinsi untuk tidak ikut terlibat kampanye maupun penggunaan media sosial untuk mendukung calon atau partai politik tertentu.

“Oleh sebab itu kami menghimbau, mengingatkan, menyampaikan kepada seluruh ASN baik PNS dan PTT untuk menjaga netralitas. Pastikan semua ASN tidak terlibat kampanye dan bijak menggunakan media sosial,” kata Sofian usai rapat.

Lebih lanjut katanya, pelanggaran pemilu oleh ASN tidak saja hadir langsung pada kampanye, tetapi juga penggunaan media sosial. Membagikan, mengomentari, menyukai postingan berbau politik atau calon tertentu juga merupakan bentuk pelanggaran.

“Kadang ini yang tidak disadari, dianggap pelanggaran netralitas itu hanya soal hadir di kampanye. Padahal menyukai, berkomentar atau bahkan membagikan postingan politik atau calon tertentu itu juga pelanggaran. Ini tolong dihindari,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya