Liputan6.com, Lampung - Zulfikar Alibutho, Kuasa Hukum Andri Gustami menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak memenuhi rasa keadilan. Di luar persidangan, Zulfikar mengatakan bahwa JPU menuntut Andri Gustami yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dengan pidana mati sudah memenuhi asas kepastian hukum.Â
Tetapi baginya untuk menentukan keadilan tidak cukup hanya dengan asas kepastian hukum.
"Ada lagi yang harus dilengkapi oleh aparat penegak hukum pada saat dia mengambil keputusan. Jadi ada yang namanya asas keadilan dan ada asas kemanfaatan. Menurut saya tuntutan tadi hanya memenuhi unsur kepastian hukumnya, asas keadilan dan kemanfaatanya tidak ada," kata Zulfikar Alibutho kepada wartawan usai sidang di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (1/2/2023). Â
Advertisement
Menurut Zulfikar, dalam perkara ini Andri Gustami terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama menjadi undercover agent (agen yang menyamar) demi mengungkap jaringan Fredy Pratama.
"Di persidangan Andri sudah menyampaikan motifnya masuk ke dalam sindikat untuk melakukan undercover, ketika dikonfrontir kenapa tidak izin kepada atasannya, saat itu Andri mengatakan bahwa ingin bergerak dengan senyap sehingga tidak izin ke mana-mana," ungkapnya.Â
Dia menegaskan bahwa Andri Gustami terlibat ke jaringan tersebut hanya untuk mengungkap dan menangkap peredaran narkotika Fredy Pratama. "Jadi intinya yang perlu dicatat adalah klien kami sebagai agen yang menyamar itu harusnya dipertimbangkan," tandasnya.Â
Sementara atas tuntutan Jaksa, Zulkifikar akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya, pada Rabu (7/2/2024). "Mudah-mudahan nanti hakim akan melihat dari perspektif kita bahwa untuk memutuskan tidak hanya melihat kepastian hukum, tapi harus ada asas kemanfaatan dan harus adil," tutupnya.Â
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menuntut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan JPU Eka Aftarini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjun Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (1/2/2024).
Perbuatan Andri disebut telah melanggar pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati sesuai dengan dakwaan awal," ucap Jaksa Eka membacakan tuntutan.
Andri Gustami dituntut mati karena dianggap bersalah telah menjadi kurir spesial di jaringan narkoba internasional, Fredy Pratama. Ketika menjadi kurir, Andri didakwa menerima upah Rp1,2 miliar untuk meloloskan 150 kilogram (kg) narkoba jenis sabu melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.Â
Jaksa mengatakan, dalam tuntutan tersebut terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara untuk yang meringankan tidak ada. "Terdakwa yang merupakan anggota Polri telah menyalahgunakan jabatan, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara hal yang meringankan tidak ada," jelas dia.
Baca Juga