Liputan6.com, Lampung - Empat pelaku pemalsu surat izin mengemudi (SIM) di Kota Bandar Lampung ditangkap polisi. Keempatnya masing-masing FP (27), DP (30), MA (26) dan AA (23).
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Rahmat Suryanto mengatakan, keempat pelaku yang merupakan warga Bandar Lampung itu mempunyai peran berbeda dalam peredaran dan pembuatan SIM palsu.
"FP (27) berperan menjual,mencari pembeli dengan cara memposting jasa pembuatan SIM palsu di sosial media Facebook, DP (30) editing sebelum mencetak SIM. Sementara MA dan AA berperan mencetak SIM," kata Ipda Rahmat, Senin (18/3/2024)
Advertisement
Dia menjelaskan, keempat pelaku beroperasi membuat SIM palsu sejak tahun 2022.
"Sindikat pemalsuan dokumen ini sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui media sosial Facebook. Jasa pembuatan SIM dibanderol dengan harga Rp200 ribu sampai Rp650 ribu ribu," ungkapnya.
Rahmat menuturkan, praktik peredaran dan pemalsuan SIM tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Kamis (29/2/2024) lalu.
"Dari informasi itu, pada Jumat (1/3/2024), sekira pukul 21.20 WIB kami melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penyamaran guna menangkap pelaku," jelas dia.
Dari penyamaran tersebut, tersangka FP berhasil diringkus lebih dulu di Samping Masjid Al Hikmah, Jalan Pagar Alam, Kecamatan Kedaton, kota setempat.
Setelah itu, kasus kemudian dikembangkan dan polisi kembali meringkus pelaku lain yaitu DP di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tanjung Karang Timur, kota setempat.
"Pada Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Petugas kembali menangkap dua orang pelaku yaitu MA dan AA yang diduga juga terlibat dari jaringan tersebut, di Kecamatan Tanjung Karang Pusat," jelas dia.
Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit laptop, satu smartphone, satu LCD monitor, satu unit computer, satu printer, dan sebelas SIM palsu hasil cetak.
"Akibat perbuatannya, keempatnya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," dia memungkasi.