Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran, Hanya Tetap Berlaku di Jalur Mudik

Pada momen mudik libur lebaran 2024 pihak Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan rekayasa jalur ganjil genap di sejumlah wilayah Jakarta.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 08 Apr 2024, 16:20 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2024, 16:17 WIB
Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah bersama aparat kepolisian Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan rekayasa jalur ganjil genap di sejumlah wilayah Jakarta. Diketahui peniadaan ganjil genap tersebut sudah berlaku sejak Sabtu (6/4/2024) lalu.

Melansir dari unggahan akun X (sebelumnya Twitter) milik TMC Polda Metro Jaya disebutkan bahwa ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan pada tanggal 6 April hingga 15 April 2024.

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6 s/d 15 April 2024,” tulis @TMCPoldaMetro.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang pembatasan lalu lintas dan sistem ganjil genap yang tidak diberlakukan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujarnya.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk jalur mudik Lebaran Idul Fitri 2024 sehingga Pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap ketika arus mudik dan arus balik terhitung tanggal 5 hingga 16 April 2024.

Diketahui kebijakan tersebut hanya berlaku di ruas tol Trans Jawa mulai dari KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.

Ganjil Genap di Wilayah Jakarta Libur Sepekan

Skema Ganjil Genap akan Diterapkan di Ruas Tol Cikampek hingga Kalikangkung
Bagi pemudik yang melanggar akan dikirim surat konfirmasi tilang ke alamat yang sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Keputusan tidak adanya rekayasa jalur ganjil genap di sejumlah wilayah Jakarta berlaku sejak tanggal 6 hingga 15 April 2024. Sehingga, masyarakat akan mendapatkan libur ganjil genap selama sepekan penuh.

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6 s/d 15 April 2024,” tulis @TMCPoldaMetro.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo juga menuturkan bahwa ketentuan tersebut berdasarkan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Pihaknya menuturkan dengan adanya ketentuan tersebut sistem ganjil genap tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional karena peraturannya sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI.

“Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI,” katanya.

Sementara, melalui akun media sosial Instagram Dishub DKI Jakarta pihaknya tetap mengimbau masyarakat yang ada di wilayah Jakarta untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara.

Selalu patuhi peraturan yang berlaku dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan, ya!,” tulis @dishubdkijakarta.

Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2024

Arus Mudik di Tol Palikanci Menuju Jawa Tengah Masih Padat
Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik, beberapa ruas tol menerapkan sistem satu arah atau one way, jalur pasang surut atau contra flow, hingga ganjil genap. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Melansir dari Liputan6, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) pelaksanaan ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa telah disusun dan berlaku dari tanggal 5 hingga 16 April 2024. Pelaksanaannya akan menggunakan kamera ETLE yang ditempatkan pada sejumlah ruas jalan tol tersebut.

Aturan ini berlaku selama periode arus mudik pada 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai 7 April pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Kemudian, dilanjutkan kembali pada 8 April pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang. Sementara pada 9 April dari pukul 24.00 WIB dimulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Pada arus balik aturan ganjil genap akan dimulai pada 12 April pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Kemudian pada 13 April pukul 08.00 WIB dimulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Sementara pada Minggu 14 April sampai Selasa 16 April pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya