Liputan6.com, Tanjung Pinang - Seorang pengendara ojek online diringkus petugas Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Selain mencoba memperkosa, pria berinisial MA ini juga mencoba merampas telepon genggam korban. Pelaku berhasil ditangkap polisi di kawasan Kijang Lama.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa 9 April 2024 lalu tersebut. Menurut dia, kejadian ini berawal saat korban ingin pergi ke Tanjungpinang dari Kijang Bintan, dengan memesan ojek online. Tersangka yang menerima orderan itu kemudian membawa pergi korban. Sesampainya di kawasan Dompak, korban dibawa ke tempat sepi.
"Sampai di jalan Dompak tersebut, korban dibawa ke tempat sepi, kemudian dicium pipi korban. Kemudian menarik tangan, dan memeluk badan korban dan mengambil HP milik korban," ungkap Heribertus seperti ditayangkan enamplus.liputan6.com.Â
Advertisement
Korban tak tinggal diam. Dia berontak dan berhasil melarikan diri. "Walaupun ada sedikit lecet, beruntung korban masih bisa lepas," lanjut dia.
MA mengaku nekat mencoba memerkosa korban lantaran melihat perempuan tersebut berpakaian seksi. Dia juga nekat membegal HP korban lantaran tengah terlilit utang. Rencananya, ponsel tersebut akan dijual untuk membayar cicilan motor. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dan/atau Pasal 285 tentang Pemerkosaan Jo Pasal 53 KUHP.
Baca Juga