Duel Gladiator 3 Lawan 3 Pelajar SMP di Sukabumi, 1 Orang Kena Bacok

Bermula dari unggahan akun medsos, pelajar antara dua SMP di Kabupaten Sukabumi berduel menggunakan senjata tajam dengan ajakan tiga lawan tiga, satu pelajar jadi korban.

oleh Fira Syahrin diperbarui 03 Mei 2024, 05:57 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2024, 05:57 WIB
Barang bukti senjata tajam dalam kasus duel pelajar dan kasus tawuran pelajar di Kabupaten Sukabumi, (Liputan6.com/Fira Syahrin).
Barang bukti senjata tajam dalam kasus duel pelajar dan kasus tawuran pelajar di Kabupaten Sukabumi, (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Liputan6.com, Sukabumi - Seorang pelajar SMP berumur 16 tahun di Kabupaten Sukabumi menderita luka bacok di punggung, setelah terlibat duel gladiator pelajar menggunakan senjata tajam. Aksi tersebut bermula dari sebuah postingan. 

Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 21 April 2024 itu berlokasi di kawasan asrama haji Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. Berawal dari unggahan sosial media seorang pelajar berusia 14 tahun, yang berisi duel gladiator.

"Status di medsos dan unggahan status tersebut itu dikomentari oleh salah satu orang pelaku yang pada intinya mengajak untuk duel ataupun tanding," ujar Rizka di Mapolres Sukabumi, Kamis (2/5/2024).

Dari kesepakatan yang sudah disepakati di media sosial itu, dari dua kelompok antar SMP ini beranggotakan tiga orang. Mereka membuat janji waktu dan lokasi untuk duel tersebut dengan membawa senjata tajam. 

"Kemudian Sistemnya disepakati adalah duel satu lawan satu, kemudian pada suatu ketika pertandingan duelnya di mana satu sudah main tinggal dua lawan dua dari kelompok korban," jelasnya.

Pada saat sedang duel satu kawannya itu melarikan diri sehingga berujung pada dua lawan satu. Korban ini pun menjadi bulan-bulanan dari kelompok pelaku yang mengakibatkan mengalami luka bacok di kepala punggung tangan dan kaki. Para pelaku yang terlibat yakni berusia 14, 15, dan 16 tahun.

"Untuk seluruh korban ataupun pelaku ini dari hasil pemeriksaan memang semuanya ini adalah anak statusnya masih anak dan masih bersekolah. Dari perbuatan pelaku ini kita kenai undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk barang bukti sendiri," terang dia.

 

 

Polisi Amankan Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan kepolisian diantaranya satu buah senjata tajam (sajam) jenis cocor bebek dan satu sajam jenis pedang. Sebanyak empat orang remaja ini ditetapkan anak berhadapan dengan hukum (istilah pelaku bagi anak).

"Sedangkan satu orang tersangka usia 15 tahun ini dari hasil pemeriksaan, dia adalah penyedia alat yg digunakan pada saat duel tanding tersebut," ungkap Kompol Rizka.

"Kebetulan untuk kelompok ini terafiliasinya di sekolah jadi korban ini bersekolah kemudian mengunggah status di medsos," katanya lagi.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya