Liputan6.com, Bandung - Sejumlah kawasan di Kota Bandung telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penegakan KTR diakui masih menemui sejumlah tantangan, di antaranya di tempat ibadah. Perokok di lingkungan tempat ibadah itu dinilai yang cukup sulit ditekan.
"Tantangan paling besar adalah di kawasan angkutan umum dan tempat ibadah, ini jadi perjuangan yang panjang," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian di Bandung (22/5/2024).
Aturan KTR di Kota Bandung berpayung hukum pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Merujuk pada salinan perda diakses Liputan6.com dari bpk.go.id, diketahui ada 8 kategori kawasan KTR.
Advertisement
Kawasan tersebut yakni fasilitas pelayanan kesehatan (faskes), kawasan pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
"Penegakan KTR di faskes, pihak kita bisa lebih memaksa. Di kawasan pendidikan juga, Allhamdulilah, relatif bisa menegakannya dengan cukup baik," aku Anhar.
Anhar mengakui, penegakan KTR di lingkungan pendidikan pun bukan tanpa proses. Jajaran guru yang biasa merekok jadi kendala dalam prosesnya.
"Awal-awal kita menemukan kasus di ruang guru ada asbak, bahkan dulunya di kelas ada asbak," sebut Anhar.
Baca Juga
Sidak 2.000 Titik
Anhar mengklaim, pihak Satgas KTR sejauh ini sudah mendatangi sekitar 2.000 lokasi KTR. Hasilnya, 85 persen di antaranya diklaim masuk kategori baik.
"Bisa kita bayangkan di 8 tatanan itu kami baru memeriksa 2.000 lokasi, ini PR panjang kita. Kunjungan itu cukup efektif, didatangi tim, diingatkan, diedukasi, dan syukurnya ada perbaikan," katanya.
Anhar menerangkan, Satgas KTR terdiri dari gabungan berbagai institusi termasuk aparat penegak perda. Satgas ini diaku terus bergerak secara persuasif seperti datang ke sekolah untuk mengadakan edukasi bebas rokok.
Anak muda, sambung Anhar, memang termasuk jadi sasaran dalam kampanye bebas rokok. Di sisi lain, anak muda juga dinilai jadi sasaran iklan-iklan industri rokok.
"Dan kita tahu anak-anak sebagain besar menjadi korban karena mereka menjadi perokok pasif," katanya.
Advertisement
Kampung KTR
Kota Bandung memiliki satu kampung yang diupayakan sebagai rintisan kampung bebas rokok, berada di RW 08, Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal.
"Kita sekarang sedang merintis pembentukan kampung KTR, baru satu di RW 8 itu. Di sana ada Satgas KTR tingkat RW," kata Anhar.
Anhar mengakui, sejauh ini kampung tersebut memang belum sepenuhnya bebas dari rokok, tapi setidaknya ada upaya untuk menertibkan kebiasaan merokok. Misalnya, warga menyediakan tempat khusus merokok bagi warga kampung yang masih merokok.
"Ada saung rokok berada di luar rumah, dekat taman luas. Jadi, kalau ada bapak-bapak yang masih merokok tidak boleh di rumah, di saung aja ngumpul," cerita Anhar.
Jual-beli rokok juga masih berlangsung, tapi ada aturan khusus untuk warung-warung rumahan yang menjual rokok.
"Tidak boleh memperlihatkan rokoknya. Harus disembunyikan, tidak boleh ada iklan rokok," katanya. "Semoga 1 RW ini berkembang menjadi 1.900 RW lain yang bebas rokok," imbuh Anhar.
Tuan Rumah Ictoh
Kota Bandung diketahui bakal menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Pengendalian Tembakau atau Indonesia Conference on Tobacco or Healty (Ictoh), bagian Hari Tanpa Tembakau Sedunia, 28-30 Mei 2024.
Penunjukan Kota Bandung sebagai tuan rumah Ictoh salah satunya karena presentase perokok di Kota Bandung sangat tinggi. Selain itu, Kota Bandung memiliki KTR.
Anhar Hadian menyampaikan, Jawa Barat merupakan provinsi tertinggi dengan presentase perokok paling banyak ketiga di Indonesia yaitu 32,78 persen. Sedangkan tertinggi yaitu Lampung (34,08 persen) disusul Nusa Tenggara Barat (32,79 persen).
"Bandung lebih tinggi dari Jawa Barat, hasil survei yang kami laksanakan Kota Bandung itu 33,3 persentase perokoknya," katanya.
Ketua TCSC-IAKMI (Tobacco Control Support Centre-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia), Sumaryati Amin Arjoso menyampaikan, Ictoh 2024 mengangkat tema terkait perlindungan anak muda dari dampak industri tembakau.
Menurut dia, indutsri tembakau khususnya rokok memang kerap menyasar anak muda. Melalui Ictoh, harapannya akan turut mendorong agar anak muda tidak tumbuh menjadi perokok.
"Karena kalau anak muda sudah jadi perokok, maka dia akan menjadi perokok seumur hidup karena nikotinnya adiktif, kecanduan dan tidak berhenti. Industri tembakau memengaruhi anak-anak lewat iklan. WHO melihat bagaimana pengaruh industri rokok ini memengaruhi anak muda, sehingga bagaimana melindungi mereka," kata Sumaryati.
Advertisement