Saat Warga Hingga Tokoh Masyarakat Cirebon Unjuk Rasa Tolak Kenaikan PBB

Masyarakat menginginkan kenaikan pembayaran PBB dibatalkan karena akan berimbas kepada masyarakat luas

oleh Panji Prayitno diperbarui 10 Jun 2024, 12:36 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2024, 01:00 WIB
Saat Warga Hingga Tokoh Masyarakat Cirebon Unjuk Rasa Tolak Kenaikan PBB
Aksi unjuk rasa warga hingga tokoh masyarakat Kota Cirebon menolak kenaikan PBB. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon Protes terkait kenaikan PBB terus dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Kota Cirebon. Mereka menggelar aksi turun ke jalan berorasi di depan Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Cirebon.

Koordinator aksi, Hetta Mahendrati Latumeten mengatakan, aksi turun ke jalan itu buntut dari rasa tidak puas atas agenda mediasi masyarakat dengan para legislator di DPRD Kota Cirebon beberapa waktu lalu 

"Pemkot terkesan abai terhadap persoalan ini. Kami ingin Pemkot Cirebon mencabut SK Pj Wali Kota tentang kenaikan PBB," ujar Hetta, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, Pemkot Cirebon malah memberikan iming-iming terhadap masyarakat tentang diskon PBB. Pemkot Cirebon, katanya, hanya memberi diskon sementara terkait PBB.

Padahal, masyarakat menginginkan kenaikan pembayaran PBB dibatalkan karena akan berimbas kepada masyarakat luas. Dalam aksi tersebut, sejumlah tokoh masyarakat Kota Cirebon turut ikut unjuk rasa. 

Salah satunya Sunoto yang jelas menolak keputusan PJ Walikota Cirebon, tentang Pajak Bumi Bangunan tahun 2024 yang mengakibatkan kenaikan PBB yang ugal-ugalan.

"Untuk itu, kami meminta kepada DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon untuk menarik, membatalkan, mencabut dan menyatakan tidak berlakunya keputusan Pj wali kota Cirebon tentang Pajak Bumi Bangunan tahun 2024, sekaligus upaya-upaya pemberian insentif, stimulus, rabat, potongan dan/atau diskonnya," tegas Sunoto.

Respons Pemda

Ia pun meminta kepada DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon bersama sama untuk merumuskan, menerbitkan dan memberlakukan keputusan Pj wali kota yang menggantikan dan mencabut keputusan Pj wali kota Cirebon sebelumnya yang terbit di 2024 yang mengatur ketetapan PBB dan BPHTB dengan nilai wajar.

"Dan rumusannya harus dibahas melalui dengar pendapat dengan warga, bersama-sama wakil rakyat di DPRD. Jangan mengambil kebijakan strategis yang menyengsarakan masyarakat Kota Cirebon padahal statusnya pj, bukan dipilih warga Kota Cirebon," ungkapnya.

Ia pun mengatakan, DPRD sebagai wakil rakyat Kota Cirebon harus mampu memperjuangkan sungguh-sungguh amanat tersebut.

"Kami masyarakat Kota Cirebon akan menunda pembayaran PBB hingga keputusan Pj wali kota Cirebon tentang PBB 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan keputusan Pj wali kota Cirebon tentang PBB 2024 yang baru yang lebih pro masyarakat Kota Cirebon," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Mastara, mengatakan, saat ini Pj Wali Kota Cirebon H Agus Mulyadi sedang berada di Balikpapan untuk mengikuti kegiatan Apeksi.

"Kami paham tentang penolakan ini, namun kami bukan pemutus kebijakan, mengingat Pak Pj Wali Kota saat ini sedang berada di Balikpapan," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya