Perekrut 12 Kurir Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Lolos dari hukuman mati, terdakwa perekrut 12 kurir narkoba jaringan Fredy Pratama hanya divonis 20 tahun pidana penjara.

oleh Ardi Munthe diperbarui 13 Jul 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2024, 04:00 WIB
Terdakwa Salman Raziq mendapat vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Terdakwa Salman Raziq mendapat vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung hanya memvonis terdakwa Salman Raziq 20 tahun pidana penjara. Sebelumnya, Salman telah dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dinilai terbukti bersalah karena keterlibatannya telah merekrut sebanyak 12 kurir narkoba di jaringan Fredy Pratama.  

Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Karang, Agus Windana menyatakan bahwa terdakwa Salman secara sah dan menyakinkan bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun kurungan terhadap terdakwa Salman Raziq," ucap Agus Windana membacakan putusan di PN Tanjung Karang, Rabu (10/7/2024).

Selain itu, terdakwa Salam pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim.

"Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar, apabila tak sanggup membayar maka diganti dengan empat bulan kurungan penjara," ungkapnya.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan upaya banding. Sementara, JPU menyampaikan pikir-pikir selama satu pekan. 

Di luar persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Tarmizi mengatakan bahwa putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim telah mempertimbangkan isi pembelaan atau pledoi kliennya. 

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang artinya telah mempertimbangkan pledoi klien kami di mana isinya menerangkan sesuai Pasal 28A Undang-Undang 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya," kata Tarmizi.

Tarmizi juga menjelaskan bahwa terdakwa Salman Raziq bukanlah pelaku utama dalam peredaran narkoba jaring inter nasional tersebut.

"Terlebih klien kami saat ini pun masih dalam keadaan sakit, sehingga hal tersebut mungkin menjadi pertimbangan hakim," pungkasnya.

Terdakwa Salman Raziq warga Kota Palembang, Sumatera Selatan ini berperan sebagai orang yang merekrut kurir untuk kemudian menyelundupkan narkoba milik Fredy Pratama ke sejumlah provinsi di Indonesia.

Sebanyak 12 kurir narkoba telah direkrut oleh Salman Raziq untuk bekerja menyelundupakan ratusan kilogram narkoba. Para kurir itu bekerja atas perintah Salman sejak tahun 2019 sampai 2023. Terdakwa juga berperan mengumpulkan beberapa rekening yang akan digunakan untuk menampung uang dari transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama. 

Sebelumnya, terdakwa Salman Raziq dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lia Hayati Megasari atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional sebagai orang yang merekrut 12 kurir, di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu (12/6/2024).

Jaksa menilai, terdakwa Salman Raziq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Ri No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya