Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Utara, Korban Hamil dan Dipaksa Aborsi

Korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya hingga hamil di Lampung Utara ternyata pernah dipaksa untuk aborsi.

oleh Ardi Munthe diperbarui 16 Jul 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2024, 03:00 WIB
Ilustrasi pencabulan (Istimewa)
Ilustrasi pencabulan (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung - Seorang ayah di Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung yang tega memperkosa anak kandung selama tujuh tahun telah ditahan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara. Fakta baru terungkap bahwa korban sempat hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.

Pelaku itu berinisial MG (49), ditangkap polisi saat bersembunyi di Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, pada Jumat (12/7/2024).

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus mengatakan bahwa korban yang diperkosa sejak 2016 hingga 2023 sempat hamil dan dipaksa oleh ayahnya untuk aborsi.

"Korban diperkosa oleh ayah kandungnya sejak berusia 13 tahun hingga hamil dan dipaksa untuk aborsi oleh MG," kata Iptu Stefanus kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Setelah dipaksa untuk aborsi, kata Stefanus, korban kembali diperkosa oleh korban hingga akhirnya kabur ke Kota Medan, Sumatera Utara ke tempat ibunya bekerja.

"Setelah dipaksa aborsi itu, korban kembali diperkosa oleh MG dan diancam apabila tak mau menuruti kemauannya maka ibu kandung korban akan dibunuh oleh pelaku, dengan terpaksa korban pun memenuhi keinginan bejat pelaku," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah berinisial MG (49) memperkosa anak kandungnya selama tujuh tahun atau sejak 2016 hingga 2023. Perbuatan bejat itu dilakukan MG, warga Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMP.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengonfirmasi kasus tindak pidana asusila tersebut. Dia menuturkan, peristiwa asusila itu pertama kali dialami korban di rumahnya, di Lampung Utara, pada Selasa (20/9/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Pelaku sudah mencabuli korban berkali-kali, perbuatan tercela itu dilakukan MG sejak 2016 hingga 2018. Kemudian, saat korban duduk di bangku kelas 1 SMP pun masih diperkosa oleh pelaku hingga aksi yang terakhir terjadi pada 2023," tuturnya.

Dia menerangkan, kasus ini terungkap ketika korban melarikan diri ke Kota Medan, Sumatera Utara tempat ibunya bekerja.

"Korban sejak kecil sudah ditinggal bekerja oleh ibunya di luar kota. Jadi korban memang tinggal bersama ayahnya di Lampung Utara. Saat kabur ke Medan, korban menceritakan peristiwa nahas itu kepada sang ibu dan setelah mengetahui itu, keluarga korban langsung melaporkan MG ke Mapolres Lampung Utara," jelas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya