Gara-Gara Bohong dan Buang Cincin Kawin, Guru TK Dipukul dan Disiram Minyak Tanah oleh Suaminya

Pelaku langsung memarahi korban dikarenakan korban tidak jujur saat ditanya. Bukannya menjelaskan dengan baik, sang istri malah membuka cincin kawin di jarinya lalu membuangnya di depan pelaku

oleh Ola Keda diperbarui 19 Agu 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT. (dok. Pixabay.com/Tumisu)

Liputan6.com, Jakarta - AMB alias Alfin (37), warga Jl. Shopping Centre RT 15 RW 05 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT harus berurusan dengan polisi karena tak mampu mengontrol emosinya.

Ia ditangkap polisi setelah istrinya melaporkan perbuatannya ke Polresta Kupang Kota, Kamis 15 Agustus 2024. Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung mengatakan AMB diamankan setelah istrinya berinisial, HDB melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Laporan KDRT tertuang dalam Nomor : LP/B/788/VII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT," ujarnya.

Ia menuturkan, kejadian itu berawal dari korban yang merupakan guru sekaligus Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri Nobi-nobi Kabupaten Timur Tengah Selatan, meminta izin ke suaminya untuk ke Kupang guna mengikuti kegiatan di Hotel Neo Aston selama tiga hari.

Pelaku sebagai suami pun mengizinkan istrinya mengikuti kegiatan tersebut. Namun, masalah muncul saat pelaku hendak menjemput istrinya di hotel.

Tanpa sepengetahuan istri, pelaku bertanya ke panitia kegiatan perihal berapa lama kegiatan tersebut dilaksanakan. Pelaku kaget setelah diketahui bahwa kegiatan tersebut hanya berlangsung selama dua hari.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Siram dengan Minyak Tanah

Setelah pulang ke rumah, pelaku langsung memarahi korban dikarenakan korban tidak jujur saat ditanya. Bukannya menjelaskan dengan baik, sang istri malah membuka cincin kawin di jarinya lalu membuangnya di depan pelaku.

Kecewa dengan prilaku istrinya, pelaku pun naik pitam lalu memukul korban. Mendapat kekerasan dari pelaku, korban pun nekat mengambil pisau mengancam pelaku, namun pelaku berhasil merampas pisau tersebut dan sempat menggores dahi korban.

"Pelaku sudah gelap mata sempat mengambil jeriken minyak tanah dan menyirami tubuhnya dan istrinya. Beruntung aksi itu dibatalkan pelaku," tuturnya.

Setelah menerima laporan polisi, anggota Jatanras Polresta Kupang Kota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Motif penganiayaan itu karena pelaku yang merupakan suami dari korban merasa tidak dihargai lagi karena sudah berbohong dan melemparkan cincin kawin," pungkasnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya