Guru di Tabanan Bali yang Eksploitasi Siswi SMP untuk Konten Sensual Hanya Dapat Teguran Tertulis

Konten-konten yang dianggap sensual itu diunggah oleh guru mata pelajaran seni budaya yang menurut pengakuannya sudah dapat persetujuan orangtua.

oleh Ahmad ApriyonoTim Regional diperbarui 21 Agu 2024, 13:23 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2024, 12:59 WIB
Ilustrasi konten kreator
Ilustrasi konten kreator

 

Liputan6.com, Bali - Konten siswi SMP di Tabanan Bali memakai seragam sekolah ketat sambil berpose sensual menjadi viral di media sosial. Konten tersebut dibuat di sekolah dengan panduan seorang guru. Kadisdik Kabupaten Tabanan Bali I Gusti Ngurah Darma Utama mengatakan, guru yang mengunggah konten tersebut masih berstatus PPPK golongan IX.   

"Iya, saya konfirmasi itu akun dari salah satu guru di SMPN 2 Kerambitan. Statusnya PPPK pengangkatan tahun 2023," katanya di Tabanan, Rabu (21/8/2024).

Sebelumnya akun Instagram Nangkela milik guru bernama asli I Wayan Putra Ivantara, viral karena berulang kali mengunggah video dan foto pose sensual dengan objeknya siswi berpakaian ketat dan menonjolkan aurat.

Setelah Disdik Tabanan menelusuri ternyata konten-konten tersebut benar diunggah oleh guru mata pelajaran seni budaya SMPN 2 Kerambitan.

"Barusan pagi saya panggil (oknum guru) rapat di dinas melibatkan Kepala BKPSDM Tabanan, Kepala Bidang Pembinaan SMP, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah, dan yang bersangkutan mengakui itu akunnya dan itu akun pribadi," ujarnya.

Atas tindakan menjadikan siswi di bawah umur objek seksual itu, guru SMPN 2 Kerambitan tersebut mendapat teguran tertulis larangan untuk menggunakan objek sekolah maupun warga sekolah untuk kepentingan akun pribadi.

Akun Instagram milik oknum guru tersebut juga diminta untuk dihapus, dan Disdik Tabanan memastikan apabila akun tersebut kembali muncul akan mendapat tindakan tegas.

"Kami sesuai dengan aturan kepegawaian terkait PPPK bisa dicabut perjanjian seizin badan kepegawaian atau bupati, pertama buat pernyataan, kemudian ada teguran dari kami, kalau itu dilanggar sanksinya naik sampai pemecatan," ujar Ngurah Darma.

 

Konten Sensual Dapat Persetujuan Orangtua

Pada tahap pertama ini oknum guru tersebut membuat surat pernyataan bahwa akun yang digunakan mengunggah konten siswi SMP adalah akun pribadi, tidak mendapat keuntungan, akun tersebut untuk mengembangkan kreativitas anak, konten tersebut berdasarkan ide siswa, dan orang tua siswa mengizinkan anaknya membuat konten tersebut.

Diketahui konten oknum guru ini pertama kali viral melalui situs di sosial media X bernama nad3tte yang saat ini sudah dilihat sebanyak 2,7 juta kali.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya