Polisi Geledah Kantor BP Batam, Dokumen Alokasi Hutan Lindung Disembunyikan?

Secara kelembagaan Polresta Barelang sudah meminta dokumen terkait alokasi hutan lindung. Permintaan itu disertai perintah dari Pengadilan, namun BP Batam tak bersedia menyerahkan.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 22 Agu 2024, 00:19 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 00:19 WIB
Batam
Petugas Satreskrim Polresta Barelang menyita satu kontainer dokumen dari BP Batam yang diduga disembunyikan karena ada penyalahgunaan alokasi hutan lindung. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Kota Batam menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam atas dugaan penyelewengan pengalokasian hutan lindung.

Penggeledahan dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen berdasarkan surat perintah pengadilan.

"Sebelumnya kita sudah bersurat ke bidang pertanahan BP Batam untuk memberikan dokumen yang dimaksud untuk verifikasi. Sudah tiga kali surat pengajuan, pemanggilan tidak direspon. Ini penting karena ditemukan penyelewengan /pelanggaran," kata Kombespol Heribertus 

Penggeledahan fokus dilakukan di ruangan arsip lahan. Kapolres menyebut bahwa pihaknya mendapati beberapa kendala ketika mengumpulkan alat bukti.

Sementra Itu Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha menyampaikan bahwa pihaknya mencari dokumen itu semata-mata untuk kepentingan penyidikan.

"Ada beberapa berkas berhasil kami sita," katanya.

Usai penggeledahan, polisi menyita hingga satu kontainer plastik berwarna putih dengan tutup berwarna biru. Berkas tersebut sudah diminta secara prosedural namun BP Batam tak bersedia memberikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya