Liputan6.com, Batam - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Kota Batam menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam atas dugaan penyelewengan pengalokasian hutan lindung.
Penggeledahan dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen berdasarkan surat perintah pengadilan.
Baca Juga
"Sebelumnya kita sudah bersurat ke bidang pertanahan BP Batam untuk memberikan dokumen yang dimaksud untuk verifikasi. Sudah tiga kali surat pengajuan, pemanggilan tidak direspon. Ini penting karena ditemukan penyelewengan /pelanggaran," kata Kombespol HeribertusÂ
Advertisement
Penggeledahan fokus dilakukan di ruangan arsip lahan. Kapolres menyebut bahwa pihaknya mendapati beberapa kendala ketika mengumpulkan alat bukti.
Sementra Itu Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha menyampaikan bahwa pihaknya mencari dokumen itu semata-mata untuk kepentingan penyidikan.
"Ada beberapa berkas berhasil kami sita," katanya.
Usai penggeledahan, polisi menyita hingga satu kontainer plastik berwarna putih dengan tutup berwarna biru. Berkas tersebut sudah diminta secara prosedural namun BP Batam tak bersedia memberikan.