Liputan6.com, Gorontalo - Revisi UU Pilkada mendapat kritik tajam dari berbagai elemen mahasiswa hingga masyarakat di Indonesia. Salah satunya organisasi pemuda Rantau Gorontalo yakni Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo (HPMIG).
Mereka turut mengambil sikap terkait Panitia Kerja (Panja) DPR atas putusan yang menganulir amar putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada.
Advertisement
Baca Juga
Ketua Umum PB HPMIG Refa Koniyo menegaskan, posisi HPMIG berkomitmen untuk mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini dipertegas dengan prinsip konstitusi dimana MK sebagai Lembaga penafsir konstitusi dan putusannya bersifat final dan mengikat.
"Berdasarkan UUD 1945 pasal 24C ayat 1 amar putusan di MK bersifat final dan mengikat, pun terkait kekuasaan kehakiman MK ditugaskan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," kata Refa.
HPMIG menyayangkan putusan yang dibuat oleh Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR-RI tentang RUU Pilkada untuk menganulir Keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengamputasi hak rakyat dalam memilih Kepala Daerah.
Selain itu, PB HPMIG menyerukan kepada anggota DPR-RI dapil Provinsi Gorontalo untuk memperjuangkan hak–hak rakyatnya di parlemen. Mereka mengharapkan peran wakil rakyat dari Gorontalo untuk bersuara dan berpihak kepada rakyat, bukan kekuasaan.
Dalam situs Badan Legislasi DPR RI, terdapat salah satu anggota DPR RI yang berasal dari dapil Provinsi Gorontalo menjadi anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg). Meski begitu, dirinya tidak menyebut siapa anggota DPR RI asal tanah serambi madinah itu.
“Semoga anggota dewan terhormat yang dari dapil Gorontalo di Baleg tidak melupakan mmanah yang dititipkan oleh Masyarakat Gorontalo” tegas Refa,
Lebih lanjut, Refa menginstruksikan para anggota HPMIG di tiap cabang untuk mengawal isu ini di cabang masing – masing lewat jalur udara (media sosial) ataupun parlemen jalanan.
“Cabang–cabang sudah saya instruksikan terkait isu ini”, jelas Refa,
Ia berharap kepada seluruh anggota HPMIG yang melakukan aksi turun ke jalan dalam mengawal isu ini tetap mengutamakan keselamatan diri masing–masing.
"Lantangkan suara rakyat namun tetap jauhkan diri dari bahaya," ia menandaskan.
Putusan MK
Sebelumnya, mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 memberikan angin segar untuk alam demokrasi di Indonesia.
Obesitas koalisi yang merangkul hampir semua partai di parlemen dipatahkan dengan putusan MK nomor 60 yang memutuskan setiap partai politik bisa mengusulkan calonnya sendiri meski tak punya kursi di DPRD.
Pun dengan putusan MK nomor 70 yang memutuskan bahwa usia pencalonan seorang kepala daerah terhitung pada saat ditetapkan, bukan saat dilantik.
Namun sayangnya, putusan progresif tersebut dipatahkan dengan rapat kilat revisi Undang-Undang Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah hari ini, Rabu (21/8/2024) di Gedung Parlemen Senayan.
Mereka bersepakat, aturan partai tak punya kursi untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai non-parlemen. Sementara aturan batas usia kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yakni sejak saat dilantik, bukan merujuk putusan MK.
Menanggapi putusan MK yang seolah dikebiri oleh Parlemen dan Pemerintah, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menyatakan pihaknya tak bisa berkomentar.
“MK tidak boleh komen terhadap revisi Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas di DPR,” kata dia kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu (21/8/2024).
Advertisement