PTPN I Regional 7 Lampung Terima Uang Ganti Rugi Lahan Proyek Tol

Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menyerahkan uang ganti rugi (UGR) lahan yang digunakan PT Hutama Karya Infrastruktur(HKI) kepada PTPN I Regional 7 Lampung, pada Kamis (22/8/24).

oleh Ardi Munthe diperbarui 22 Agu 2024, 22:15 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 22:08 WIB
Penyerahan uang ganti rugi lahan PTPN I Regional 7 yang dibangun menjadi ruas jalan tol Simpang Indralaya - Muaraenim, Sumatera Selatan. Foto : (Istimewa).
Penyerahan uang ganti rugi lahan PTPN I Regional 7 yang dibangun menjadi ruas jalan tol Simpang Indralaya - Muaraenim, Sumatera Selatan. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menyerahkan uang ganti rugi (UGR) lahan yang digunakan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) kepada PTPN I Regional 7 Lampung, pada Kamis (22/8/2024). 

Lahan seluas 69,386 hektare berupa kebun tebu itu digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Ruas Simpang Indralaya - Muaraenim, Sumatera Selatan. Dana UGR senilai Rp64,994 miliar itu merupakan dana titipan (konsinyasi) dari PT HKI saat proses pembebasan lahan tahun 2020.

Prosesi pembayaran UGR dilaksanakan di Kantor PN Kayuagung dihadiri oleh Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, Kepala Cabang Bank BTN Palembang Untung.

Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti menjelaskan bahwa pihaknya berwenang menjembatani perkara ganti rugi ini.

“PN Kayuagung sesuai kewenangannya menerima titipan atau konsinyasi atas perkara ganti rugi seperti ini. Banyak perkara sejenis yang tertunda karena berbagai sebab. Antara lain, lahan dalam sengketa, legalitas lahan yang belum jelas, persyaratan yang belum lengkap, dan sebagainya. Untuk perkara PTPN I Regional 7 ini, karena ada administrasi yang kurang,” kata Guntoro, Kamis (22/8/2024).

Guntoro mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang terus melengkapi persyaratan yang sebelumnya sempat tertunda. 

Ia juga mengucapkan, rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang terus mendampingi dan menfasilitasi sehingga proses pencairan ini selesai, termasuk pihak Badan Pertanahan yang kemudian memberi rekomendasi pencairan ini.

Sementara itu, Regional Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memenuhi aspek legal formal untuk mencairkan dana tersebut. 

Menurutnya, seluruh aspek hukum harus dikedepankan untuk suatu urusan yang mendasar seperti pengadaan lahan seperti ini.

“Pada saat proses pembayaran ganti rugi, memang ada beberapa persyaratan administrasi yang belum lengkap. Jadi, memang tertunda. Jadi, saya katakan bahwa untuk masalah seperti ini harus clear and clean, terutama dari aspek legal formal. Dan alhamdulillah beberapa waktu lalu kami dapat surat rekomendasi dari Kejari dan BPN, dan hari ini kita bisa cairkan,” jelas dia. 

Dia menambahkan, transformasi bisnis di PTPN III Holding yang salah satunya perubahan struktur organisasi entitas perusahaan. 

"Sejak Desember 2023 PTPN yang dulunya ada 14 unit sebagai entitas perseroan, dilebur hanya menjadi tiga entitas Subholding. Yakni, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) sebagai Subholding yang mengelola komoditas gula putih; PTPN IV Subholding Palm Co yang mengelola kelapa sawit; dan PTPN I Subholding Supporting Co yang mengelola rupa-rupa komoditas," ungkapnya. 

“Kami saat ini masuk ke Subholding Supporting Co dengan entitas bernama PTPN I. Untuk aset yang dulu bernama PTPN VII yang berada di Lampung, Sumsel, dan Bengkulu menjadi PTPN I Regional 7. Kalau dulu dipimpin oleh jajaran direksi, sekarang menjadi Board of Regional Management,” jelas dia menambahkan.

Kemudian, SEVP Business Support Bambang Agustian mengatakan, proses alih kepemilikan lahan tersebut penting untuk diketahui publik dan stakeholder karena akan berkaitan dengan berbagai aspek.

 "Antara lain perpajakan, data kepemilikan aset, dana peruntukan aset. Ini harus kami publish karena memang harus diketahui khalayak. Dengan pelepasan ini otomatis data kepemilikan aset kami berubah yang juga harus diketahui oleh pemegang saham. Aneka pajak, terutama PBB juga akan berubah. Juga lainnya seperti peta lokasi dan sebagainya,” bebernya.

Meski luas lahan PTPN IV berkurang, menurut dia, pihaknya mendapat manfaat besar dari adanya jalan tol tersebut.

"Manfaat yang paling nyata adalah kemudahan akses perusahaan terhadap sarana transportasi yang lebih dekat, nilai tambah aset yang lebih tinggi, dan memberi manfaat untuk masyarakat sekitar. Ini adalah komitmen kami kepada negara dan pemerintahan. Juga tanggung jawab moral kami kepada masyarakat sekitar. Sekarang akses kami lebih dekat, meskipun pintu tolnya tidak berada di lahan kami. Tentu, ini sangat bermanfaat," pungkasnya. 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya