Liputan6.com, Sikka - Yovinus Solo, tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024-2029, Senin 26 Agustus 2024.
Pelantikan 35 calon legislatif (caleg) terpilih itu pun diwarnai aksi demo aktivis kemanusiaan yang tergabung dalam Jaringan HAM Sikka.
Advertisement
Baca Juga
Aksi demo itu sebagai bentuk protes atas dilantiknya kader partai Demokrat itu meski sudah berstatus tersangka.
Aktivis Jaringan HAM Sikka, Pater Vande Raring mengaku heran karena sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei lalu, Polres Sikka enggan melakukan penahanan.
"Semua unsur pidana sudah terpenuhi sampai ditetapkan sebagai tersangka, tapi sampai saat ini polisi tidak berani melakukan penahanan," ujarnya.
Ia mendesak agar Yovinus tidak boleh dilantik karena merupakan aktor kejahatan kemanusiaan.
"Kami tidak mau rumah rakyat yang mulia itu dihuni oleh penjahat kemanusiaan. Kami tidak mau ada dewan perdagangan rakyat," tegasnya.
Yovinus diketahui mengirim puluhan pekerja migran asal kabupaten Sikka ke Kalimantan secara ilegal.
Salah satu dari puluhan pekerja migran itu yakni, Jodimus Moan Kaka yang meninggal dunia karena diterlantarkan di Kalimantan.
Polrsa Sikka kemudian menetapkan Yovinus sebagai tersangka. Namun, ironisnya Yovinus hanya menjalankan wajib lapor hingga dilantik menjadi anggota DPRD Sikka.
Simak Video Pilihan Ini:
Advertisement