APINDO Tegaskan, Ranperda KTR Harus Perhatikan Dampak Ekonomi

Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Pekanbaru menimbulkan polemik keresahan pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif, periklanan, dan pedagang atas.

oleh Tim Regional diperbarui 02 Sep 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2024, 17:30 WIB
Salah satu kawasan tanpa rokok di Kota Pekanbaru.
Salah satu kawasan tanpa rokok di Kota Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Pekanbaru menimbulkan polemik keresahan pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif, periklanan, dan pedagang atas.

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) – Riau, Wiyatmoko Rah Trisno menuturkan, seharusnya regulasi dibuat mempertimbangkan dampaknya bagi para pelaku usaha dan tidak mematikan sektor ekonomi masyarakat yang baru menggeliat.

"Ranperda KTR ini jelas berdampak pada sektor bisnis dan jasa hingga industri kuliner di Pekanbaru," ujarnya, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Senin (2/9/2024).

Ditegaskannya, khusus terkait pasal-pasal dalam Ranperda KTR Pekanbaru yang mendorong adanya pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship, APINDO menolak. Larangan ini diproyeksikan akan mematikan perekonomian Kota Pekanbaru yang sedang bertumbuh.

"Itu berarti Ranperda tidak memperhatikan sektor ekonomi yang menjadi tulang punggung ekonomi kota. Dampak dari situasi ini yang harus dipertimbangkan secara matang," Wiyatmoko menegaskan.

 

Sudah Lakukan Komunikasi

KTR
Ilustrasi - Petugas menempelkan stiker kawasan tanpa rokok di kawasan Braga yang menjadi salah satu lokasi KTR di Kota Bandung, Senin (15/11/2021). (Foto: Tim Penyelenggara Acara HKN)

Diungkapkan Wiyatmoko, APINDO sebelumnya telah berkomunikasi dengan eksekutif sebagai inisiator peraturan ini, dan pejabat Pemkot Pekanbaru berjanji akan mengundang APINDO untuk memberikan masukan terkait Ranperda KTR ini.

"Sampai hari ini undangan tersebut tidak kunjung kami terima. APINDO meminta Ranperda KTR ini ditunda pengesahannya. Guna mendengar lebih banyak masukan dari masyarakat, khususnya ekonomi masyarakat yang terdampak," ucapnya.

Warga Rumbai, Kota Pekanbaru, Jeslyn S berpendapat, masyarakat adalah unsur yang siap taat pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Namun, harapannya, Ranperda KTR ini jangan sampai membebani keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

"Masyarakat kecil ini kan cuma berharap kerja tenang, aman dan nyaman. Jangan sampai ada aturan-aturan yang mempersulit. Ekonomi sudah berat, pembatasan-pembatasannya harus yang masuk akal, yang bisa dilaksanakan," bebernya.

Jadi Sorotan

Kampung Kawasan Tanpa Rokok di Matraman
Ilustrasi - Warga melintas dekat mural kawasan bebas asap rokok di lingkungan RW 06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Beberapa titik pada kawasan tersebut juga terdapat mural-mural tentang pemberitahuan serta peringatan untuk tidak dan berhenti merokok (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Di skala nasional, dorongan pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship juga menjadi sorotan. Seperti diutarakan Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, terkait zonasi larangan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Sutrisno meminta pemerintah untuk membatalkan aturan ini karena bisa berdampak pada banyak sektor usaha.

"Kalau tidak bisa dibatalkan, bisa diundur, ditunda pelaksanaannya. Kita harapkan pemerintah mau menampung," Sutrisno mengatakan.

"Perhatian kita, kebijakan harusnya tidak datang tiba-tiba. Pemerintah kurang menampung aspirasi masyarakat. Ini menimbulkan gejolak luar biasa. Ini menandakan belum ada komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya