Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kasus ini terjadi di Kabupaten Gorontalo, penangkapan terhadap EM menjadi langkah penting dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang semakin marak.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 12 Sep 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2024, 19:00 WIB
Polda Gorontalo
Konferensi pers yang digelar oleh Polda Gorontalo, Kompol Henny Mudji Rahayu, Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gorontalo masih terus terjadi. Gorontalo yang bakal menjadi daerah ramah anak seakan tak lekang dengan kasus serupa. Kali ini, Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang pria berinisial EM (40) yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di Kabupaten Gorontalo, penangkapan terhadap EM menjadi langkah penting dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang semakin marak.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Gorontalo, Kompol Henny Mudji Rahayu, Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo, didampingi oleh Panit PPA Iptu Dyanita Shafira dan IPTU Pranti Natalia Olii, memaparkan kronologi serta langkah-langkah yang telah diambil oleh kepolisian.

Kasus ini pertama kali terungkap pada 13 September 2023, ketika korban, yang sering bermain dengan anak pelaku, mengunjungi rumah EM. Di saat itulah, pelaku memanfaatkan situasi untuk memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan tidak senonoh. Korban pun diancam agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang lain. Seiring berjalannya waktu, akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya. Hingga akhirya keluarga melaporkan pelaku ke Polda Gorontalo.

“Polisi segera bertindak begitu menerima laporan dari pihak keluarga korban. Pelaku langsung kami amankan di kediamannya, dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Dyanita Shafira.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana pencabulan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam keterangannya, Iptu Dyanita menegaskan pentingnya menangani kasus ini dengan serius, mengingat korban adalah anak di bawah umur.

Polda Gorontalo berkomitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku, serta memberikan dukungan psikologis bagi korban dan keluarganya. Kasus ini mendapat perhatian khusus dari aparat, mengingat kejahatan seksual terhadap anak menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum di wilayah Gorontalo.

Selain itu, Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan serupa.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya