KPU Tapsel Dilaporkan ke Bawaslu RI, Buntut Izinkan Ganti Pasangan Calon Pilkada

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (KPU Tapsel) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia oleh pelapor atas nama Armen Sanusi Harahap.

oleh Reza Efendi diperbarui 12 Sep 2024, 10:38 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2024, 10:38 WIB
Lapor Bawaslu
Armen Sanusi Harahap, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law office and Advokat, Irwansyah Nasution dan Partner, Irwansyah Putra Nasution mengatakan, tidak hanya KPU Tapsel yang dilaporkan, tapi juga KPU Sumut dan KPU RI

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (KPU Tapsel) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia oleh pelapor atas nama Armen Sanusi Harahap.

Informasi diperoleh, pelaporan dilakukan karena diduga telah terjadi pelanggaran Pemilu di Pilkada Tapsel.

Armen Sanusi Harahap, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law office and Advokat, Irwansyah Nasution dan Partner, Irwansyah Putra Nasution mengatakan, tidak hanya KPU Tapsel yang dilaporkan, tapi juga KPU Sumut dan KPU RI.

"Kita laporkan ke Bawaslu untuk KPU semua tingkatan," katanya, Rabu, 11 September 2024.

Ibey, sapaan akrab Irwansyah, menjelaskan perihal pelaporan. Diduga ada pelanggaran oleh KPU dalam membuat keputusan dengan mengizinkan dilakukannya pergantian Bakal Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan dari calon perseorangan.

 

Pergantian Pasangan Calon

Lapor ke Bawaslu RI
Informasi diperoleh, pelaporan dilakukan karena diduga telah terjadi pelanggaran Pemilu di Pilkada Tapsel

Sebelumnya, Bakal Calon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berpasangan dengan Ahmad Bukhori, diganti menjadi Bakal Calon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berpasangan Bakal Calon Wakil Bupati Parulian Nasution.

Informasi dari KPU, Bakal Calon Wakil Bupati Ahmad Bukhori tidak menghadiri dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RS Adam Malik hingga tutup jadwal pemeriksaan kesehatan.

"Kalau pun ada surat sakit, itu bukan dari penilaian tim medis RS Adam Malik di Medan," Irwansyah menegaskan.

Diterangkan Irwansyah, berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024, PKPU No. 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024, wajib hukumnya calon atau pasangan calon menjalani pemeriksaan oleh tim dokter yang ditunjuk.

"Kalau calon atau pasangan calon tidak menjalani tes kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk, maka dinyatakan Tak Memenuhi Syarat. Namun, KPU nyatakan belum memenuhi syarat dan izinkan pergantian calon. Aturan ini yang menurut kami dilanggar KPU," tegasnya lagi.

Alasan Pelaporan

Lapor Bawaslu
Pelaporan ke Bawaslu RI sudah diregistrasi dengan Nomor : 005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024

Irwansyah membeberkan kenapa KPU RI dan KPU Sumut ikut dilaporkan. "Karena keputusan KPU Tapsel diaminkan KPU Sumut dan KPU RI, dan disampaikan di sejumlah media. Nyata-nyata melanggar Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024," ungkapnya.

Pelaporan ke Bawaslu RI sudah diregistrasi dengan Nomor : 005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024.

Irwansyah menyebut, Tim Kuasa Hukum berharap, Bawaslu RI segera memprosesnya dan profesional dalam melakukan penanganan.

"Kita lihat nanti hasilnya, bukti dan saksi sudah kami lampirkan. Syarat formal dan materil menurut kami terpenuhi," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya