Kapolda Lampung Apresiasi Kondusivitas Pilkada, Siapkan Pengamanan Rapat Pleno KPU

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, memberikan apresiasi kepada para pasangan calon yang mengikuti mekanisme hukum sesuai aturan dan menjaga situasi tetap aman selama proses pemilu.

oleh Ardi Munthe diperbarui 07 Des 2024, 15:01 WIB
Diterbitkan 07 Des 2024, 14:16 WIB
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengecek kesiapan pasukan pengamanan Pilkada serentak 20224. Foto : (Istimewa).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengecek kesiapan pasukan pengamanan Pilkada serentak 20224. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Lampung berlangsung kondusif. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, memberikan apresiasi kepada para pasangan calon yang mengikuti mekanisme hukum sesuai aturan dan menjaga situasi tetap aman selama proses pemilu.

Helmy menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung keamanan selama tahapan Pilkada, termasuk pengamanan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung yang akan digelar pada Sabtu, (7/12/2024), di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung.

"Kami berharap semua proses ini berjalan lancar hingga penetapan hasil oleh KPU," ujar Helmy, Sabtu (7/12/2024).

Di sisi lain, lima kabupaten di Lampung telah mengajukan gugatan hasil rekapitulasi KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kabupaten tersebut adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan dalam waktu tiga hari setelah hasil rekapitulasi ditetapkan, sesuai mekanisme yang berlaku.

"Gugatan diajukan tepat waktu, yakni tiga hari setelah rekapitulasi. Kami telah mempersiapkan dokumen pendukung, bukti, dan saksi yang diperlukan," ujar Hermansyah dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama media, Rabu (6/12/2024).

Hermansyah juga menyebutkan, untuk Pilkada Gubernur Lampung, proses rekapitulasi tingkat provinsi baru akan dilaksanakan pada Sabtu (7/12/2024). Hingga saat ini, belum ada gugatan yang masuk karena proses rekapitulasi masih berlangsung.

"Kita tunggu dulu hasil rekapitulasi. Pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah rekapitulasi ditetapkan," jelasnya.

KPU Lampung telah menjalin komunikasi intensif dengan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai aturan MK.

"Kami menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Biasanya, petunjuk ini mengacu pada aturan MK. Kami juga terus berkoordinasi dengan semua pihak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menjaga integritas proses sengketa," kata Hermansyah.

Ia menegaskan bahwa KPU Lampung optimistis dapat menghadapi gugatan dengan bukti dan argumentasi yang kuat, serta mempertahankan penyelenggaraan Pilkada yang sesuai prosedur dan undang-undang.

"Kami ingin memastikan kerja keras selama tahapan Pilkada tidak sia-sia. Ini tentang menjaga kepercayaan publik dan integritas demokrasi," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya