Liputan6.com, Lampung - Sebanyak 464 ekor burung liar berbagai jenis berhasil diamankan petugas Balai Karantina Lampung di Penyebrangan Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (24/1/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, 69 ekor burung yang diamankan termasuk jenis yang dilindungi.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan, membenarkan pengungkapan kasus penyelundupan burung ini.
"Benar, pada Jumat dini hari, Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni mengamankan total 464 ekor burung. Sebanyak 69 ekor di antaranya merupakan jenis yang dilindungi," kata Donni, Sabtu (25/1/2025).
Advertisement
Donni menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas terhadap kendaraan di pelabuhan. Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk kuning Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9132 PXV.
Sopir berinisial AM dan kernetnya DK awalnya mengaku kendaraan mereka tidak membawa muatan.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan burung-burung tersebut disembunyikan di bagian sasis truk. "Burung-burung itu ditemukan tanpa dokumen yang sah dari daerah asal maupun laporan ke Karantina," jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan burung-burung liar ini terdiri dari berbagai jenis, seperti pleci (300 ekor), srindit (20 ekor), cucak hijau (23 ekor), colibri wulung (31 ekor), dan beberapa jenis lainnya, termasuk burung yang dilindungi.
Burung-burung ini diketahui diangkut dari Pekanbaru atas perintah seorang pemilik berinisial RB, dengan tujuan akhir di Bekasi kepada penerima berinisial NY.
Donni menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menangani kasus ini. "Ratusan burung yang berhasil diamankan telah dilepasliarkan di area hutan Way Kalam, Penengahan, Lampung Selatan," pungkasnya.
Â