Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tidak mempermasalahkan emiten yang mencatatkan sahamnya di dua tempat yang berbeda (dual listing). Seperti dilakukan saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM). Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selain mencatatkan sahamnya di BEI juga menaruh sahamnya di New York Stock Exchange.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio menegaskan, selama ini tidak ada regulasi yang melarang sebuah emiten mencatat sahamnya di dua tempat.
Baca Juga
"Pada dasarnya dual listing tidak pernah ada larangan," kata dia kantornya, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Advertisement
Tito menuturkan, hal tersebut tidak menjadi masalah. Lantaran, semakin ditransaksikan saham justru akan semakin baik. "Makin banyak perdagangan makin bagus, makin likuid," ujar Tito.
Namun, dia mengatakan hal tersebut bukan tanpa risiko. Persoalannya, setiap bursa memiliki regulasi sendiri yang mesti dipenuhi. Kemudian, di tempat lain emiten mesti siap bersaing dengan pasar yang lebih besar.
"Itu tergantung perusahaannya sendiri karena harus diakui karena perusahaannya besar-besar kalau tidak cukup besar seperti Telkom dan Indosat akan sulit bersaing di sana," tandas dia.
Selain Telkom, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) juga mencatatkan saham di bursa saham Australia. Antam mencatatkan saham di bursa saham Australia sejak 2002, dan diperdagangan dalam bentuk chess depository interests (CDI). Satu CDI mewakili lima saham.
PT Indosat Tbk (ISAT) juga pernah tercatat di bursa saham New York. Akan tetapi memutuskan untuk menghapuskan saham dari bursa saham New York pada Mei 2013 dalam rangka penghematan. (Amd/Ahm)