Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya aliran dana ilegal melalui kripto yang berdampak pada kerugian negara hingga Rp1,3 triliun. Hal itu pun terjadi dalam kurun waktu setahun terakhir.
"Adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Asep, perkembangan zaman membuat jajaran Kejaksaan harus memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis dalam memahami mekanisme transaksi digital, termasuk menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai yurisdiksi.
Advertisement
Berdasarkan laporan internasional, lanjutnya, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar. Perkembangan itu pun mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, namun juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi.
"Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpaterdeteksi. Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini," jelas dia.
Atas dasar itu, para jaksa tengah diberikan pelatihan dan pembekalan dalam rangka memahami bahasa teknologi masa kini. Dengan merespons perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, menguasai teknologi blockchain, diharapkan jajaran Kejagung dapat memastikan setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum.
Jadikan RI Negara Aman untuk Bisnis Bidang Teknologi
Tidak ketinggalan, penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran tentunya dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi. Hal itu pun sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tentang reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.
"Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kolaborasi antar satuan kerja. Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif," Asep menandaskan.
Advertisement