Otoritas Bursa Lanjutkan Suspensi 4 Saham

Empat emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2015 yang tidak diaudit dan belum bayar denda.

oleh Agustina Melani diperbarui 01 Feb 2016, 19:17 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2016, 19:17 WIB
20160118--Investor-Tidak-Takut-Jakarta-AY
Pengunjung mengabadikan gambar bertuliskan #investor tidak takut di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/1). Direktur utama BEI Tito menjelaskan tidak terjadi pengaruh besar pasca teror terhadap perdagangan di BEI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) untuk sejumlah saham lantaran belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak diaudit per 30 September 2015 hingga 29 Januari 2016.

BEI kembali melanjutkan suspensi untuk saham PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Borneo Lumbung Energy Tbk (BORN), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), dan PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA).Otoritas bursa telah mensuspensi empat saham tersebut sejak 2015.

Emiten tersebut seharusnya menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2015 hingga 4 Januari 2016.

Selain itu, emiten tersebut juga belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan per 30 September 2015 yang tidak diaudit. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (1/2/2016)

Otoritas bursa juga suspensi saham PT Buana Listya Tama Tbk (BULL). Pihaknya belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2015 yang diaudit.

BEI juga mengenakan sanksi peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 miliar karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2015 yang diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. (Ahm/Igw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya