WNI Belum Bisa Daftar Tax Amnesty di 3 Negara Ini

Ditjen Pajak akan buka unit pelayanan di tiga negara tersebut paling cepat akhir Agustus 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Jul 2016, 09:30 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2016, 09:30 WIB
Ditjen pajak belum menyiapkan unit atau kantor pelayanan tax amnesty di tiga negara sehingga belum dapat jalan mulai 18 Juli 2016.
Ditjen pajak belum menyiapkan unit atau kantor pelayanan tax amnesty di tiga negara sehingga belum dapat jalan mulai 18 Juli 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Meskipun berlaku Senin (18/7/2016), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pendaftaran atau pengajuan program pengampunan pajak (tax amnesty) belum dapat dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI) di 3 negara, yakni Singapura, Hong Kong, dan Inggris.

Penyebabnya karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum menyiapkan unit atau kantor pelayanan tax amnesty di negara tersebut.

"Helpdesk di luar negeri belum siap Senin ini," ujar Juru Bicara Kemenkeu, Luky Alfirman saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta.

Dihubungi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengakui hal yang sama karena beberapa alasan.

Dengan begitu, WNI yang tinggal di luar negeri harus bersabar jika ingin mendaftarkan diri ikut program tax amnesty di Singapura, Hong Kong, dan Inggris tepatnya di London.

"Yang unit pelayanan di Singapura, Hong Kong, dan Inggris belum bisa jalan hari ini. Jadi belum bisa daftar di sana. Karena belum ada sumber daya manusianya, infrastruktur, sistem, dan hukum
internasionalnya," ujar dia.

Ia menuturkan, Ditjen Pajak masih dalam persiapan mendirikan unit pelayanan tax amnesty di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di 3 negara itu. Hestu menargetkan, Ditjen Pajak baru akan membuka unit pelayanan di Hong Kong, Singapura, dan London paling cepat akhir
Agustus atau awal September 2016.

"Akhir Agustus atau awal September ini bisa dipersiapkan pelayanannya. Karena WP untuk penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH), selain di KPP tempat terdaftar, bisa di Konjen RI di Hong Kong, KBRI di Singapura, dan London," ujar Hestu.

Namun demikian, dia bilang, bagi WNI di luar negeri yang ingin segera mengajukan pendaftaran tax amnesty, bisa menggunakan surat kuasa atau terbang ke Indonesia.

"Ikut tax amnesty boleh kok pakai surat kuasa bagi yang di luar negeri, atau sebentar pulang ke Indonesia. Prosesnya cuma sehari, apalagi dari Singapura ke Indonesia, jaraknya
dekat," harap Hestu. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya