BEI Belum Putuskan Perubahan Auto Rejection

BEI belum menentukan tanggal perubahan batas penolakan otomatis (auto rejection) perdagangan saham.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 31 Agu 2016, 20:44 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2016, 20:44 WIB
BEI
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menentukan tanggal perubahan batas  penolakan otomatis (auto rejection) perdagangan saham. Saat ini, batas auto rejection masih berlaku asimetris.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, BEI berniat mengembalikan auto rejection pada posisi semula yakni bersifat simetris. Artinya, rentang auto rejection untuk batas atas dan bawah berlaku sama. Namun, BEI belum menentukan tanggal perubahan auto rejection tersebut.

Hamdi menerangkan, pada 25 Agustus 2015 BEI melakukan perubahan batas auto rejection menjadi asimetris. Perubahan tersebut dilakukan karena mempertimbangkan kondisi pasar.

“BEI memang wajib dan berwenang untuk mengkaji kembali atas semua parameter yang ada agar sesuai dengan kondisi pasar,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Dia mengatakan, perubahan kembali batas auto rejection juga mempertimbangkan kondisi yang ada. Dia mengatakan, untuk perubahan tersebut mesti mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia menegaskan, pemberlakuan kembali auto rejection secara simetris belum dilaksanakan pada tanggal 1 September 2016.

Untuk diketahui, auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh Bursa.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI nomor Keo-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection, yang mengatur auto rejection untuk rentang harga natara Rp 50 sampai dengan Rp 200 maka batas atas yang diterapkan ialah 35 persen dan 10 persen untuk batas bawah.

Rentang harga antara Rp 200 sampai dengan Rp 5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 25 persen dan 10 persen untuk batas bawah. Lalu, rentang harga di atas Rp 5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 20 persen dan 10 persen untuk batas bawah. (Amd/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya