Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan sejumlah saham dalam daftar efek marjin dan short sell untuk April 2017.
Berdasarkan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/4/2017), ada 9 saham baru yang masuk dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek bagi nasabah oleh perusahaan efek (secara marjin).
Saham-saham itu antara lain PT Bekasi Asri Pemula Tbk (BAPA), PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), dan PT Tanah Laut Tbk (INDX).
Advertisement
Selain itu, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Millenium Pharmacon International Tbk (SDPC), PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM), dan PT Star Petrochem Tbk (STAR).
Baca Juga
Selain itu, ada 6 saham baru yang masuk dalam daftar efek dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek bagi nasabah oleh perusahaan efek yang mengakibatkan posisi short (shortsell).
Saham-saham baru yang masuk ke dalam efek shortsell antara lain PT Bekasi Asri Pemula Tbk, PT Bintang Oto Global Tbk, PT Capital Financial Indonesia Tbk (CASA), PT Mas Murni Indonesia Tbk, PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) dan PT Star Petrochem Tbk (STAR).
BEI mencatat ada 11 saham yang keluar dari daftar efek marjin dan 8 saham yang keluar dari daftar efek shortsell. Saham yang keluar dari daftar efek marjin antara lain PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), PT Indospring Tbk (INDS), PT Intraco Penta Tbk (INTA), PT Indosat Tbk (ISAT), PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (JTPE).
Selain itu, ada saham PT Eureka Prima Tbk (LCGP), PT Nirwana Development Tbk (NIRO), PT Pyridam Farma Tbk (PYFA), PT Semen Baturaha Tbk (SMBR), dan PT Tempo Intimedia Tbk (TMPO).
Sedangkan saham yang keluar dari daftar efek shortsell adalah BRMS, PT Intraco Penta Tbk (INTA), PT Indosat Tbk (ISAT), JTPE,LCGP, NIRO, PYFA, dan PT Tipone Mobile Indonesia Tbk (TELE).
Bagi anggota bursa efek yang memiliki nilai Modal kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Rp 250 miliar atau lebih dapat melakukan transaksi marjin atas efek marjin dari 183 saham. Sedangkan anggota bursa efek yang memiliki nilai MKBD kurang dari Rp 250 miliar dapat melakukan transaksi marjin atas efek marjin dari 45 saham sedangkan shortsell sekitar 140 saham.
Untuk daftar efek yang memenuhi kriteria dijadikan sebagai jaminan pembayaran atas transaksi marjin dan transaksi shortsell antara lain memenuhi persyaratan menjadi efek marjin dan surat berharga negara (SBN), obligasi korporasi yang diterbitkan di Indonesia, tercatat di bursa, dan sekurang-kurangnya memiliki rating A+ atau yang setara. Ada pun daftar efek itu mulai berlaku 3 April 2017.