Analis: Holding Tambang Terbentuk, Inalum Tak Perlu Tender Offer

PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk dan PT Aneka Tambang Tbk akan gelar RUPSLB pada 29 November terkait pembentukan holding tambang.

oleh Agustina Melani diperbarui 20 Nov 2017, 15:46 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 15:46 WIB
Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang menyelesaikan pembentukan holding tambang. Oleh karena itu, perusahaan tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tercatat di pasar saham bersiap mengubah anggaran dasar terkait perubahan status perseroan.

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 November 2017 untuk meminta persetujuan pemegang saham dengan agenda persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terkait pembentukan holding tambang.

Agenda itu akibat terjadinya perubahan kepemilikan saham di perseroan sehubungan dengan Peraturan Pemerintah mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan PT Inalum (Persero). Ini mengakibatkan berubahnya status persero menjadi bukan persero.

Dengan begitu, tiga emiten tambang BUMN menjadi anak usaha BUMN di bawah PT Inalum (Persero). Inalum sendiri merupakan BUMN yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Lalu dengan ada perubahan kepemilikan tersebut, apakah Inalum perlu melakukan penawaran tender wajib atau tender offer?

Direktur PT Avere Mitra Investama, Teguh Hidayat menuturkan, tender offer dilakukan bila perusahaan yang diakuisisi oleh pihak berbeda sebelumnya. Dalam pembentukan holding tambang dengan PT Inalum (Persero) sebagai induk usaha tiga emiten tambang BUMN, kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah.

"Pemerintah secara langsung memiliki tiga emiten tambang BUMN melalui Inalum. Ultimate shareholdernya pemerintah. Tidak perlu dilakukan tender offer," ujar Teguh saat dihubungi Liputan6.com, Senin (20/11/2017).

Hal senada dikatakan Kepala Riset PT Koneksi Kapital Alfred Nainggolan. Ia menuturkan, PT Inalum (Persero) tidak perlu melakukan tender offer. "Tidak perlu (tender offer). Karena tidak ada perubahan pengendali pasca proses pengambilalihan," kata dia.

Teguh menuturkan, pembentukan holding tambang dengan menunjuk PT Inalum (Persero) sebagai induk lantaran agar Inalum makin besar. Dengan ada holding tambang di bawah Inalum membuat aset dan kas Inalum menjadi besar.

"Banyak perusahaan BUMN tercerai berai kemudian disatukan dalam satu wadah. Ini seperti pemerintah punya rekening di berbagai tabungan kemudian dijadikan satu sehingga jumlahnya besar. Inalum tadinya kecil kemudian dapat tambahan tiga anak usaha BUMN jadi besar, kata Teguh.

Teguh menambahkan, dengan Inalum menjadi induk usaha di holding tambang maka anak usaha BUMN tambang memiliki posisi sama. Hal itu bila holding tambang tersebut dapat akuisisi saham PT Freeport Indonesia.

"Inalum itu perusahaan private jadi misalkan akuisisi PT Freeport Indonesia maka anak usaha BUMN itu memiliki posisi sama, sister company," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

3 Emiten Tambang BUMN Bakal Jadi Anak Usaha

Sebelumnya Pemerintah menargetkan pembentukan holding tambang selesai pada akhir 2017. Oleh karena itu, perusahaan tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tercatat di pasar saham bersiap untuk melakukan perubahan anggaran dasar terkait perubahan status perseroan.

Hal ini ditunjukkan dari agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tiga emiten tambang BUMN yaitu PT Timah Tbk (TINS), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), tiga emiten BUMN tambang menggelar RUPSLB pada 29 November 2017. Memang waktu RUPSLB tersebut berbeda. Namun salah satu agendanya ada yang sama yaitu persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan. RUPSLB tersebut akan diadakan di hotel Borobudur.

Agenda tersebut akibat terjadinya perubahan kepemilikan saham di Perseroan sehubungan dengan Peraturan Pemerintah mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang mengakibatkan berubahnya status perseroan dari persero menjadi bukan persero.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya