Liputan6.com, Jakarta - Saat ini marak bermunculan aplikasi yang menawarkan imbalan uang bagi penggunanya. Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs TikTok Cash yang menawarkan kompensasi uang kepada pengguna yang menonton video TikTok.
“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 10 Februari 2021.
Meski mengusung nama TikTok, situs ini tidak berafiliasi dengan media sosial dari perusahaan ByteDance TikTok.
Advertisement
Situs TikTok Cash mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan selebriti internet. Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Baca Juga
Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti “pekerja sementara” seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga general manajer seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.
Dedy mengatakan, kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga.
Situs itu melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.
TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.
Konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.
Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan tindak lanjut terhadap 82 konten yang direkomendasikan instansi sektoral sejak Januari 2021.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L.Tobing menuturkan, pihaknya meminta Kemenkominfo memblokir platform Tiktok Cash karena tidak ada izin dan diduga merupakan skema money game.
"Tidak ada jasa dan barang yang dijual. Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3,” ujar Tongam saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, Sabtu (13/2/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Masyarakat Diimbau Hati-Hati Tawaran Imbal Hasil Tinggi
Selain Tiktok Cash, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah memasukkan aplikasi vtube dan goins daftar investasi illegal. Mengutip instagram OJK @ojkindonesia, satgas telah menyatakan PT Future View Tech atau Vtube termasuk entitas illegal sejak Juni 2020.
Hingga saat ini kegiatan Vtube masih belum mendapatkan izin dan dilarang karena tidak memenuhi sejumlah rekomendasi yang disyaratkan. Tongam menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Vtube masih mengurus izin.
"Vtube masih masuk daftar investasi illegal.Goins juga sudah masuk daftar investasi illegal,” kata Tongam.
Tongam menuturkan, marak aplikasi menawarkan imbalan uang karena sangat mudah membuat aplikasi dan situs penawaran investasi illegal. Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi.
"Kedua, tingkat literasi masyarakat yang masih perlu ditingkatkan, agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming hasil tinggi,” kata dia.
Advertisement