Konsep TikTok Cash Mirip dengan Vtube

Konsep TikTok Cash sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi.

oleh Iskandar diperbarui 11 Feb 2021, 18:24 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 18:24 WIB
Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi. Dok: kominfo.go.id
Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi. Dok: kominfo.go.id

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir situs TikTok Cash, sejak Kamis (10/2/2021) kemarin. Pemblokiran ini dilakukan karena situs tersebut melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi menyatakan pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs tersebut.

"Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," tegasnya, dikutip dari laman resmi Kominfo, Jumat (11/2/2021).

Dedy menjelaskan kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga.

Situs itu melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.

TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan tindak lanjut terhadap 82 konten yang direkomendasikan instansi sektoral sejak Januari 2021.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sempat Ramai di Media Sosial

TikTok Cash
Kemkominfo blokir situs TikTok Cash. (Doc: Liputan6.com)

Seperti disebutkan di atas, TikTok Cash ini merupakan situs yang menawarkan pengguna sejumlah uang untuk menonton video TikTok.

Agar bisa mendapatkan uang dari menonton video singkat TikTok, pengguna harus mendaftarkan diri ke situs tersebut.

Berdasarkan situs, pengguna dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan paket keanggotaan, mulai dari magang hingga general manajer.

Adapun biaya keanggotan tersebut beragam, tergantung dari posisinya mulai dari gratis hingga Rp 500.000.


Tidak Terafiliasi dengan TikTok

Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok.
Ilustrasi TikTok, Aplikasi TikTok. Kredit: antonbe via Pixabay

Lebih lanjut, pihak TikTok sendiri sempat mengunggah pengumuman tentang maraknya obrolan tentang TikTok Cash tersebut.

Dalam pernyataan di akun Instagram TikTok, perusahaan tidak terkait dengan situs web, mitra, dan aktivitas yang mengatasnamakan TikTok itu.

Perusahaan juga menyebutkan, TikTok tidak akan dan tidak pernah meminta uang kepada pengguna. Mereka juga meminta agar pengguna TikTok untuk selalu berhati-hati.

(Isk/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya