Analis Sebut Rencana Relaksasi Pajak Sektor Kontruksi Bakal Dongkrak Laba Emiten

Pemerintah memberikan insentif untuk sektor konstruksi dengan pengurangan pajak untuk jasa konstruksi. Bagaimana efeknya ke emiten BUMN konstruksi?

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Mar 2021, 09:02 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2021, 09:02 WIB
Sepanjang 2020, Kasus Kecelakaan Kerja Menurun 1,46 Persen
Pekerja konstruksi beraktivitas di proyek pembangunan gedung di Jakarta, Selasa (16/3/2021). BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan kasus kecelakaan kerja mencapai 153.044 sepanjang 2020 lalu. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan insentif untuk sektor konstruksi dengan rencana pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk layanan jasa konstruksi. Salah satunya lewat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

Rencana itu tertulis dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang program penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.

Adapun penurunan tarif PPh Final atas jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4/2021 antara lain:

1.PPh final sebesar 1,75 persen sebelumnya dua persen untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil.

2.PPh final sebesar 2,65 persen sebelumnya 3 persen untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil.

3.PPh final sebesar 3,5 persen sebelumnya 4 persen untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha.

Lalu bagaimana dampaknya terhadap emiten BUMN konstruksi?

Analis Sucor Sekuritas, Joey Faustian menuturkan, ada rencana insentif untuk sektor konstruksi tersebut berdampak positif untuk emiten konstruksi karena menghemat pajak.

Salah satunya tarif Pph final yang turun menjadi 2,65 persen dari sebelumnya 3 persen dan 3,5 persen dari sebelumnya 4 persen. Joey menilai, penghematan pajak berkontribusi terhadap laba bersih emiten. Namun, hal tersebut berbeda-beda terhadap emiten konstruksi.

"WIKA epsnya akan naik 9 persen, PTPP 15 persen, ADHI Karya 19 persen, dan Waskita Karya 20 persen,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

Joey menuturkan, sentimen insentif pajak positif untuk emiten konstruksi dalam jangka panjang. Akan tetapi, ia menyoroti mengenai hasil kinerja emiten konstruksi. Diprediksi kinerja emiten konstruksi tertekan pada 2020 seiring pandemi COVID-19 yang terjadi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pilihan Saham

Melihat Progres Pembangunan Jakarta International Stadium
Aktivitas pekerja konstruksi pembangunan Jakarta International Stadium, Jumat (23/10/2020). Hingga pekan ke-59, progres konstruksi Jakarta International Stadium sudah mencapai 31,89 persen dan ditarget akan selesai pada akhir 2021. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Joey menuturkan, secara siklus pada semester pertama belum terlalu banyak kontrak baru, sedangkan pandemi COVID-19 mulai pada kuartal pertama 2020. 

“Untuk jangka pendek sentimen belum bagus. Result belum keluar semuanya. Result kuartal pertama juga tidak akan bagus, karena siklus sektor konstruksi,” ujar dia.

Meski demikian, Joey memilih sejumlah saham emiten konstruksi yang dapat dicermati pelaku pasar. Ia memilih saham PT PP Tbk (PTPP) dengan target harga untuk satu tahun  Rp 3.000, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dengan target harga Rp 2.900, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dengan target harga Rp 2.250 dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dengan target harga Rp 2.100 per saham. “Rekomendasi beli,” kata dia.

Adapun pada penutupan perdagangan saham Jumat, 19 Maret 2021, saham WIKA turun 2,92 persen ke posisi Rp 1.665 per saham, saham WSKT tergelincir 2,06 persen ke posisi Rp 1.425 per saham.  Saham PTPP turun 1,53 persen ke posisi Rp 1.610 per saham dan saham ADHI naik tipis 0,38 persen ke posisi Rp 1.320 per saham.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya