BEI Beri Insentif Biaya Pencatatan Sukuk, Ini Respons AEI

BEI menerapkan Peraturan Nomor I-G perihal pencatatan sukuk yang akan berlaku terhitung sejak 26 Maret 2021.

oleh Agustina Melani diperbarui 27 Mar 2021, 20:59 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2021, 20:59 WIB
Pergerakan IHSG Ditutup Menguat
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2020). Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,66% atau 33,67 poin ke level 5.116,66 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan di Indonesia memperluas akses pendanaan melalui efek syariah terutama sukuk. Hal ini tersebut juga untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta operasional melalui pendanaan di pasar modal Indonesia.

Oleh karena itu, BEI menerapkan Peraturan Nomor I-G perihal pencatatan sukuk yang akan berlaku terhitung sejak 26 Maret 2021.

Sebelumnya pencatatan sukuk masih mengacu pada Peraturan I-B perihal pencatatan efek bersifat utang sampai diterbitkannya Peraturan I-G saat ini yang khusus mengatur mengenai pencatatan sukuk.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini mencakup ketentuan biaya pencatatan sukuk relatif lebih rendah dibandingkan dengan pencatatan efek bersifat utang. Hal itu merupakan upaya bursa untuk mendukung penerbitan sukuk di pasar modal.

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Samsul Hidayat menyambut positif ketentuan baru pencatatan surat utang tersebut. Apalagi dengan ada biaya pencatatan lebih rendah termasuk biaya pencatatan tahunan sukuk berupa pemotongan sebesar 50 persen dari penghitungan nilai biaya pencatatan tahunan sukuk.

Samsul menilai, selama ini perdagangan surat utang tidak begitu aktif. Hal ini lantaran belum ada kewajiban untuk perdagangkan surat utang melalui mekanisme pasar.

Dengan stimulus ketentuan biaya pencatatan dan kemudahan persyaratan, menurut Samsul untuk mendorong transaksi surat utang lebih ramai termasuk sukuk.

"Selama ini banyak di over the counter (OTC). Bukan dari ritel, biasanya institusi. Karena perdagangan melalui OTC sehingga hanya melaporkan harga. Saat ini tidak melalui mekanisme pasar seperti saham. Jadi harganya pun belum ada ada kewajaran," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (27/3/2021).

Samsul berharap, peta jalan pengembangan surat utang mulai terbentuk dengan mekanisme pasar. Dengan demikian diharapkan dapat menjangkau investor ritel untuk masuk.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


BEI Terbitkan Aturan Baru Pencatatan Sukuk

Pasar saham Indonesia naik 23,09 poin
Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memperluas akses pendanaan melalui efek syariah terutama sukuk. Salah satunya dengan memberikan stimulus biaya pencatatan termasuk biaya pencatatan tahunan sukuk.

Oleh karena itu, BEI menerapkan Peraturan Nomor I-G perihal pencatatan sukuk (peraturan I-G) yang akan berlaku berhitung sejak 26 Maret 2021.

Sebelumnya, pencatatan sukuk masih mengacu pada Peraturan I-B perihal pencatatan efek bersifat utang sampai diterbitkannya Peraturan I-G saat ini yang khusus mengatur mengenai pencatatan sukuk. Demikian mengutip dari keterangan tertulis BEI, Sabtu, 27 Maret 2021.

Adapun ketentuan yang diatur dalam Peraturan I-G ini antara lain mencakup:

1. Kemudahan Persyaratan dengan tidak mengatur persyaratan yang bersifat kuantitatif sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya namun tetap memenuhi aspek perlindungan investor.

Selain itu turut mengakomodasi perusahaan yang termasuk dalam perusahaan aset skala kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam POJK 53/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017 untuk dapat menerbitkan Efek Bersifat Utang.

2. Ketentuan biaya Pencatatan Sukuk relatif lebih rendah dibandingkan dengan Pencatatan Efek Bersifat Utang. Hal tersebut merupakan upaya Bursa untuk mendukung peningkatan penerbitan Sukuk di pasar modal.

3. Selain biaya Pencatatan yang lebih rendah, terdapat stimulus terhadap biaya Pencatatan tahunan Sukuk berupa pemotongan sebesar 50 persen dari penghitungan nilai biaya Pencatatan tahunan Sukuk, selama jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkannya Peraturan I-G.

4. Bagi Sukuk yang telah tercatat di Bursa sebelum Peraturan I-G diberlakukan, ketentuan mengenai biaya Pencatatan tahunan akan ditagihkan mulai Januari 2022.

Sedangkan bagi Perusahaan Tercatat, Calon Perusahaan Tercatat dan Pemerintah Daerah yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip untuk melakukan Pencatatan Sukuk sebelum tanggal diberlakukannya Peraturan I-G, maka masih berlaku tarif biaya Pencatatan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya.

Dengan adanya Peraturan I-G ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat memperluas akses pendanaan melalui Efek Syariah, khususnya Sukuk dan terfasilitasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta operasional melalui pendanaan di Pasar Modal Indonesia.

Hal tersebut juga didukung dengan tetap memperhatikan perlindungan investor, serta menyelaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Perusahaan Tercatat dan Perusahaan Publik.

Selanjutnya, secara berkesinambungan penerbitan Peraturan I-G ini diharapkan dapat memajukan Pasar Modal Indonesia khususnya, dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya