Petuah BEI Jaga Relasi Emiten dengan Investor

BEI mencatat investor baru pada 2020 secara signifikan didominasi oleh kaum milenial dengan rentang usia 18-30 tahun yang mencapai 411.480 SID.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 31 Mar 2021, 19:17 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2021, 19:16 WIB
IHSG Merosot hingga Diberhentikan Sementara
Pergerakan saham pada layar elektronik pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/7/2020). IHSG pada perdagangan di BEI turun pada Kamis (10/9/2020) pada pukul 10.36 WIB IHSG turun tajam sebesar 5 persen pada level 4.892,87 atau turun 257,49 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan pentingnya melakukan pendekatan secara demografis kepada investor tanah air. Hal ini merujuk pada jumlah investor muda yang mendominasi kenaikan investor ritel pada 2020.

Komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Pandu Sjahrir menjelaskan, jika perusahaan go public ingin mendapatkan sekaligus mempertahankan atensi dari stakeholder, cara komunikasi perseroan harus diubah.

"Anda harus mengubah cara anda berkomunikasi dengan stakeholder anda. Kalau Anda benar-benar ingin engage buat company yang sudah go public, Anda coba reach out siapa influencer-influencer yang ada,” kata dia dalam diskusi Fintech Talk, Rabu (31/3/2021).

"Jadi tugas seorang investor relation, corporate secretary becomes more fun, more exciting karena stakeholder Anda semakin bertambah dan bervariasi,” ia menambahkan.

BEI mencatat investor baru pada 2020 secara signifikan didominasi oleh kaum milenial dengan rentang usia 18-30 tahun yang mencapai 411.480 SID atau 70 persen dari total investor baru pada 2019. 

Adapun jumlah investor baru yang tercipta sepanjang 2020 tumbuh 53,47 persen dari total jumlah investor pada 2019, yakni mencapai 1.695.268 Single Investor Identification (SID).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

BEI Dorong Pertumbuhan Fintech Melalui IPO

Komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) Pandu Patria Sjahrir
Komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) Pandu Patria Sjahrir

Sebelumnya, momentum percepatan digitalisasi di berbagai sektor, termasuk sektor jasa keuangan, yang didorong oleh pandemi COVID-19 turut berdampak pada peningkatan pertumbuhan perusahaan-perusahaan rintisan (startup) termasuk di sektor financial technology (fintech). 

Sebagai dampaknya, saat ini tercipta peluang bagi fintech startups untuk meningkatkan pertumbuhan sekaligus daya saing dari perusahaannya.

Salah satu upaya yang dapat ditempuh oleh fintech startups dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan daya saing usahanya adalah melalui penguatan permodalan, termasuk melalui proses go public atau penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO). 

Meski menarik, penguatan permodalan fintech startups melalui proses go public atau penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO) saat ini masih belum optimal karena masih ada sejumlah tantangan. Terutama yang berkaitan dengan peraturan dan mekanisme yang disyaratkan untuk melakukan go public.

Komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Pandu Sjahrir menuturkan, setidaknya ada kendala yang dihadapi perusahaan fintech yang mengincar IPO di Indonesia.

“Satu soal profitabilitas. Kedua adalah share structure atau multiple voting shares. Dan ketiga tentu adalah dari sisi process,” kata Pandu dalam diskusi Fintech Talk - Akselerasi Pertumbuhan Perusahaan Fintech Melalui Pasar Modal Indonesia dengan IPO, Rabu, 31 Maret 2021. 

“Saya rasa tiga hal besar ini sedang dikaji oleh bursa. Insya Allah Untuk berapa perusahaan baik fintech atau e-commerce, kita sedang berdiskusi panjang lebar di sana untuk make sure bisa listing di Indonesia,” ia menambahkan.

BEI memiliki tiga papan pencatatan saham sesuai kecukupan modal suatu perusahaan. Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi BEI dengan ketentuan yang berbeda tiap papan.

Dalam hal perusahaan rintisan (startup), lebih dekat dengan persyaratan pencatatan di papan akselerasi. Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017.

Dalam beleid tersebut, target calon perusahaan tercatat di Papan Akselerasi adalah perusahaan dengan aset skala kecil kurang dari atau sama dengan Rp 50 miliar, dan skala menengah dengan aset diatas Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya