Liputan6.com, Jakarta - Selain perkembangan positif yang terjadi di pasar modal syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku ada beberapa hal yang perlu dioptimalkan bertepatan dengan satu dekade bangkitnya pasar modal syariah.
Dalam keterangannya, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan pilihan produk untuk pasar modal syariah masih lebih sedikit dibandingkan konvensional.
"Sampai saat ini belum terdapat penerbitan produk aset beragun syariah dan dana real estate syariah meskipun sudah terdapat landasan hukum yang memadai," kata dia secara virtual, Senin (12/4/2021).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, antusias masyarakat terhadap produk syariah diakui Hoesen harus lebih ditingkatkan seiring dengan banyaknya produk yang ditawarkan.
"Upaya untuk mendorong hal tersebut sudah banyak dilakukan seperti pendidikan pasar modal syariah, selain itu peran kelembagaan seperti bank syariah dan perusahaan efek sebagai infrastruktur penunjang juga perlu diperbanyak," ujarnya.
Tak hanya itu, OJK juga menegaskan banyaknya oknum yang tak bertanggung jawab dan menggunakan pasar modal syraiah sebagai motif melakukan kejahatan di masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat untuk selalu waspada dan mencari informasi resmi terlebih dahulu apabila ingin investasi di pasar modal syariah.
"Adanya produk syariah tak terlepas dari masalah hukum juga. Hal ini perlu diperhatikan. Tidak dipungkuri masih ada pelaku yang memanfaatkan produk pasar modal syariah untuk melakukan traksaksi yang dilarang baik sesuai hukum yang berlaku dan hukum syariah," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pasar Modal Syariah Terus Berkembang Berkat Fatwa MUI
Sebelumnya, bertepatan dengan satu dekade bangkitnya pasar modal syariah, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hoesen menyebut, dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat perkembangan produk terus terjadi.
"Hadirnya beberapa fatwa yang mendukung pasar modal syariah ikut mendorong perkembangan produk pasar modal syariah, jumlah saham yang masuk efek syariah terus bertambah demikian juga dengan produk sukuk dan reksa dana syariah," ujar dia secara virtual, Senin, 12 April 2021.
Selain produk di pasar modal syariah, peningkatan investor juga terjadi seiring dengan banyaknya pilihan yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, Hoesen menyebut terdapat 452 saham yang masuk dalam daftar efek syariah hingga 1 April 2021.
"Selain itu, terdapat 168 sukuk syariah dengan nilai kurang lebih Rp32 triliun dan 293 reksadana syariah dengan nilai hampir Rp80 triliun," tutur dia.
Tak hanya landasan hukum yang diberikan oleh OJK, untuk memberikan keyakinan di pasar modal syariah, Majelis Ulama Indonesia juga cukup banyak menerbitkan fatwa di bidang pasar modal syariah dalam 10 tahun terakhir.
"Penerbitan di antaranya, terkait efek syariah, saham syariah sukuk dan sukuk wakaf serta efek beranggung aset syariah," tuturnya.
Advertisement