Indocement Bakal Tebar Sisa Dividen Rp 500

Selain tetapkan dividen, RUPST PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) juga menetapkan susunan direksi dan komisaris.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 12 Jul 2021, 10:26 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 22:43 WIB
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (Instagram @harmoni3roda)
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (Instagram @harmoni3roda)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) untuk tahun buku 2020 menyetujui penggunaan laba bersih sebesar Rp 1,80 triliun sebagai dividen tunai kepada pemegang saham.

Selain itu, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk mengambil Rp 862,55 miliar atau sebesar 4,75 persen dari saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya tersebut untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham perseroan.

Dengan demikian, total dividen final yang diterima oleh pemegang satu saham Rp 725. Dari jumlah itu, Rp 225 per saham telah didistribusikan kepada pemegang saham sebagai dividen interim tunai pada Desember 2020 dan sisanya Rp 500 per saham akan didistribusikan dalam bentuk dividen tunai kepada pemegang saham pada Agustus 2021.

Dengan memperhatikan ketentuan PT Bursa Efek Indonesia, untuk periode cum dividen untuk pasar reguler dan pasar negosiasi adalah Jumat, 16 Juli 2021; dan ex dividen adalah Senin, 19 Juli 2021.

Sedangkan cum dividen untuk pasar tunai adalah Rabu, 21 Juli 2021 dan ex dividen-nya adalah Kamis, 22 Juli 2021. Pembayaran dividen dilakukan sejak Rabu, 11 Agustus 2021. Pajak atas dividen tunai akan diberlakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Pemegang Saham juga menyetujui untuk mengangkat kembali Tedy Djuhar dan Simon Subrata sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan, mengangkat kembali Dr. Lorenz NÓ“ger dan Dr. Albert Scheuer sebagai Komisaris Perseroan serta mengangkat Franciscus Welirang sebagai Komisaris Independen Perseroan dan mengangkat Juan Francisco Defalque sebagai Komisaris Perseroan.

Selain itu, Pemegang Saham juga menyetujui untuk mengangkat kembali Christian Kartawijaya sebagai Direktur Utama Perseroan, mengangkat kembali Hasan Imer, Ramakanta Bhattacharjee, Troy D. Soputro, dan Oey Marcos sebagai Direktur Perseroan serta mengangkat Benny S. Santoso menjadi Wakil Direktur Utama Perseroan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Susunan Pengurus Perseroan

Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan tahun buku 2023, yang akan diselenggarakan pada 2024.

Hal tersebut kecuali untuk Kevin Gerard Gluskie yang akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2022 yang akan diselenggarakan pada tahun 2023 dan David Jonathan Clarke yang akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2021 yang akan diselenggarakan pada tahun 2022.

Susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

 Komisaris Utama : Kevin Gluskie

Wakil Komisaris Utama/Komisaris Indepeden: Tedy Djuhar

Wakil Komisaris Utama /Komisaris Independen : Simon Subrata

Komisaris Independen: Franciscus Welirang

Komisaris : Dr. Lorenz Naeger

Komisaris : Dr. Albert Scheuer

Komisaris : Juan Francisco Defalque

Direksi:

Direktur Utama : Christian Kartawijaya

Wakil Direktur Utama : Benny S. Santoso

 Direktur : Hasan Imer

Direktur : Ramakanta Bhattacharjee

Direktur : Troy Dartojo Soputro

Direktur : David Jonathan Clarke

Direktur : Oey Marcos

Sementara itu, pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan menyetujui untuk melakukan pengubahan dan penambahan beberapa ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan kegiatan usaha utama dan penambahan kegiatan usaha penunjang yang telah dilakukan dalam operasional Perseroan serta penyesuaian dengan Peraturan OJK terkait dengan Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya