Liputan6.com, Jakarta - PT Harum Energy Tbk (HRUM) menyampaikan langkah perseroan melepas saham treasuri (hasil pembelian kembali saham/buyback) untuk meningkatkan likuiditas saham di pasar.
Direktur Utama PT Harum Energy Tbk, Ray Gunara menuturkan, pihaknya mendapatkan banyak masukan terutama investor institusi untuk meningkatkan likuiditas saham. Saat itu, perseroan memiliki saham treasuri yang sudah dipegang lama dan akan habis masa berlakunya.
"HRUM (Harum Energy) sebetulnya potensi sangat prospektif tetapi likuiditas terlalu sedikit, free float 13,6 persen, porsi saham treasuri 6,7 persen. Porsi saham treasuri setengah dari free float, oke lepas di pasar saja,” ujar dia saat webinar dengan PT Samuel Sekuritas, ditulis Kamis (30/9/2021).
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, lepas saham treasuri untuk dongkrak likuiditas saham. Investor institusi pun bisa berpartisipasi di saham HRUM.
"Jadi dengan tujuan untuk improve likuiditas saham kita dan berikan investor institusi partisipasi di saham kita. Bukan fund raising karena dari segi pendanaan harga batu bara seperti ini lebih baik,” ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lepas Saham Treasuri
Sebelumnya, PT Harum Energy Tbk (HRUM) akan menjual saham hasil pembelian kembali (buyback) atau saham treasuri yang akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) sebanyak 136.982.100 lembar saham.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/8/2021), penjualan/pengalihan saham hasil buyback oleh PT Harum Energy Tbk itu dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 30/2017. Adapun ketentuan tersebut antara lain:
-Transaksi jual wajib dilaksanakan melalui satu anggota bursa efek
-Transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 menit sejak pembukaan sampai dengan 30 menit sebelum penutupan perdagangan
-Jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari adalah paling banyak sebesar 20 persen dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali.
Sesuai dengan pasal 20 huru a.POJK Nomor 30/2017, harga pengalihan/penjualan saham yang dijual perseroan tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) satu hari sebelum tanggal penjualan saham, atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI selama 90 hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh perseroan mana yang lebih tinggi.
Perseroan menunjuk PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai pelaksana penjualan/pengalihan saham tersebut.
"Waktu pelaksanaan penjualan saham dimulai pada 1 September 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022,” tulis perseroan, Rabu, 18 Agustus 2021.
Advertisement